karyawan kontrak resign

Karyawan Kontrak Resign: Wajib Bayar Denda ke Perusahaan?

Apakah karyawan kontrak yang resign wajib membayar denda ke perusahaan? Simak penjelasan lengkap tentang aturan hukum dan hak karyawan berdasarkan PKWT dan UU Ketenagakerjaan terbaru.


Fenomena Resign di Tengah Kontrak Kerja

Dalam dunia kerja, tidak jarang terjadi situasi di mana karyawan dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir.

Namun, banyak karyawan yang belum memahami bahwa resign sebelum kontrak habis memiliki konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan adanya kewajiban untuk membayar denda atau ganti rugi kepada perusahaan.

Memahami ketentuan ini sangat penting agar karyawan dapat mengambil keputusan secara tepat dan menghindari potensi sengketa ketenagakerjaan.

Dasar Hukum PKWT di Indonesia

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PKWT adalah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlangsung untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu.

Bolehkah Karyawan PKWT Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis?

Secara prinsip, karyawan PKWT tidak diperbolehkan mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, kecuali ada kesepakatan bersama dengan perusahaan.

PKWT mengikat kedua belah pihak selama jangka waktu yang telah disepakati. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, maka konsekuensi hukum harus dipenuhi.

Aturan Ganti Rugi dalam PKWT

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang masih berlaku:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja hingga jangka waktu perjanjian kerja berakhir.”

Artinya:

  • Jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa PKWT berakhir, maka karyawan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan.
  • Besarnya ganti rugi adalah sebesar sisa upah yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir.

Perhitungan Denda atau Ganti Rugi Resign Sebelum Kontrak Habis

Untuk memahami lebih jelas, berikut cara menghitung kewajiban ganti rugi:

Rumus Ganti Rugi:

Sisa Masa Kontrak × Upah Bulanan = Jumlah Ganti Rugi

Contoh:

  • Masa kerja tersisa: 3 bulan.
  • Upah bulanan: Rp5.000.000.
  • Maka, ganti rugi yang harus dibayar: 3 × Rp5.000.000 = Rp15.000.000.

Perhitungan ini memperjelas bahwa karyawan kontrak yang resign sebelum waktunya bisa dibebani kewajiban membayar denda atau kompensasi kepada perusahaan.

Apakah Ada Negosiasi Terkait Ganti Rugi?

Dalam praktiknya, negosiasi bisa terjadi antara karyawan dan perusahaan, misalnya:

  • Perusahaan mengizinkan resign tanpa menuntut ganti rugi.
  • Perusahaan memberikan keringanan atau diskon ganti rugi.
  • Ada kompensasi dalam bentuk lain, seperti penggantian karyawan baru oleh karyawan yang resign.

Namun, tanpa adanya persetujuan bersama, ketentuan hukum tetap berlaku, dan perusahaan berhak menuntut ganti rugi penuh.

Kondisi Khusus yang Membebaskan Karyawan dari Kewajiban Ganti Rugi

Ada beberapa kondisi di mana karyawan PKWT dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban membayar ganti rugi, antara lain:

1. Pelanggaran Berat oleh Perusahaan

Jika perusahaan melakukan pelanggaran berat, seperti:

  • Tidak membayar upah.
  • Melakukan intimidasi atau kekerasan.
  • Melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Karyawan dapat mengundurkan diri tanpa kewajiban membayar ganti rugi, asalkan dapat dibuktikan secara hukum.

2. Force Majeure

Jika terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, kedua belah pihak dapat sepakat mengakhiri hubungan kerja tanpa sanksi.

3. Kesepakatan Bersama

Jika perusahaan dan karyawan sepakat mengakhiri PKWT sebelum waktunya tanpa saling menuntut ganti rugi, maka kewajiban denda tidak berlaku.

Apakah Klausul Penalti Diperbolehkan?

Beberapa perusahaan mencantumkan klausul penalti khusus dalam perjanjian kerja PKWT, misalnya:

  • Karyawan harus membayar sejumlah uang tertentu jika resign sebelum kontrak habis.
  • Karyawan harus mengganti biaya pelatihan jika keluar lebih awal.

Klausul semacam ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.

Jika klausul tersebut memberatkan secara tidak wajar, karyawan dapat meminta pemeriksaan di Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan keberatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagaimana Langkah yang Tepat Jika Ingin Resign dari PKWT?

Jika Anda adalah karyawan PKWT yang ingin mengundurkan diri, langkah bijak yang perlu dilakukan:

  1. Pelajari Isi Perjanjian Kerja.
    Cermati syarat dan ketentuan tentang pengunduran diri dalam kontrak.
  2. Diskusikan dengan Perusahaan.
    Ajukan permintaan resign secara resmi dan sampaikan alasan yang rasional.
  3. Negosiasikan Ganti Rugi.
    Coba negosiasikan agar mendapatkan keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar denda.
  4. Buat Kesepakatan Tertulis.
    Pastikan semua kesepakatan terkait pengunduran diri dituangkan dalam dokumen resmi.
  5. Gunakan Pendampingan Hukum Jika Perlu.
    Jika menghadapi kendala atau intimidasi, konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan.

Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar Hak Karyawan PKWT

Penting juga untuk diingat bahwa perusahaan tidak hanya memiliki hak atas ganti rugi, tetapi juga kewajiban untuk:

  • Membayar hak-hak karyawan seperti upah, uang kompensasi PKWT, dan hak cuti yang belum diambil.
  • Memberikan surat keterangan kerja saat kontrak berakhir.

Jika perusahaan melanggar, karyawan dapat mengajukan tuntutan hukum atas hak-hak tersebut.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Bingung tentang hak dan kewajiban saat resign dari PKWT? Ingin tahu apakah Anda benar-benar wajib membayar denda?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa kontrak kerja, resign PKWT, dan perlindungan hak-hak pekerja. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik secara profesional dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.