Pelajari prosedur kasasi perkara pidana secara lengkap. Ketahui syarat pengajuan, tahapan proses di Mahkamah Agung, serta batas waktu pengajuan kasasi menurut hukum Indonesia.
Pengertian Kasasi dalam Perkara Pidana
Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Dalam perkara pidana, kasasi menjadi jalan hukum terakhir untuk mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya.
Kasasi tidak menilai ulang fakta, melainkan hanya menilai penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Artinya, Mahkamah Agung akan menilai apakah pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara benar atau tidak.
Dasar Hukum Kasasi dalam Perkara Pidana
Dasar hukum pengajuan kasasi dalam perkara pidana terdapat dalam:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 244 KUHAP mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat banding dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. - Undang-Undang Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2004 (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009)
Undang-undang ini mempertegas kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
Syarat Mengajukan Kasasi Perkara Pidana
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi perkara pidana, antara lain:
- Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)
Kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau putusan bebas/putusan lepas dari segala tuntutan hukum. - Diajukan oleh Pihak yang Berwenang
Yang dapat mengajukan kasasi adalah:- Terdakwa atau penasihat hukumnya
- Jaksa Penuntut Umum
- Diajukan dalam Tenggat Waktu yang Ditentukan
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada terdakwa atau jaksa. - Alasan yang Diperbolehkan dalam Kasasi
Mahkamah Agung hanya akan memeriksa kasasi jika terdapat alasan seperti:- Salah penerapan hukum
- Pengadilan telah melampaui kewenangan
- Tidak memenuhi ketentuan hukum acara
- Putusan tidak disertai alasan hukum yang cukup
Tahapan Prosedur Kasasi dalam Perkara Pidana
Berikut adalah tahapan lengkap prosedur pengajuan kasasi dalam perkara pidana:
1. Pernyataan Kasasi ke Pengadilan Negeri
Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan banding menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis atau lisan ke kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
2. Pencatatan dan Pemberitahuan
Panitera akan mencatat permohonan kasasi dalam register dan memberi tanda terima kepada pemohon. Pihak lawan akan diberitahukan bahwa permohonan kasasi telah diajukan.
3. Pengajuan Memori Kasasi
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak menyatakan kasasi. Memori kasasi berisi alasan-alasan hukum mengapa putusan banding dianggap salah.
4. Kontra Memori Kasasi
Pihak lawan (termohon kasasi) memiliki hak untuk mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan memori kasasi.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan negeri akan mempersiapkan berkas kasasi (bundel A dan B), kemudian mengirimkannya ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima permohonan kasasi.
6. Pemeriksaan oleh Hakim Agung
Mahkamah Agung akan memeriksa berkas secara tertutup dan hanya menilai penerapan hukum. Tidak ada sidang terbuka atau pemeriksaan saksi ulang.
7. Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memberikan putusan kasasi yang dapat berupa:
- Menerima kasasi: membatalkan putusan sebelumnya.
- Menolak kasasi: menguatkan putusan banding.
- Memperbaiki putusan: dalam hal terdapat kekeliruan teknis hukum.
Putusan kasasi bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan kasasi ulang. Namun, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila ditemukan bukti baru (novum).
Batas Waktu Kasasi Perkara Pidana
Batas waktu dalam prosedur kasasi sangat ketat dan wajib dipatuhi:
- 14 Hari sejak putusan banding diberitahukan untuk menyatakan kasasi.
- 14 Hari untuk menyerahkan memori kasasi setelah pernyataan kasasi.
- 30 Hari pengadilan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.
Apabila batas waktu ini tidak dipenuhi, permohonan kasasi dinyatakan gugur dan tidak akan diproses oleh Mahkamah Agung.
Peran Penting Pengacara dalam Proses Kasasi
Proses kasasi merupakan tahapan hukum yang kompleks dan sangat teknis. Peran pengacara sangat penting untuk:
- Menyusun memori kasasi secara argumentatif dan berdasar hukum.
- Melakukan analisis hukum terhadap putusan sebelumnya.
- Memastikan tidak ada kesalahan prosedural yang dapat menggugurkan kasasi.
- Memberikan strategi hukum untuk meningkatkan peluang keberhasilan kasasi.
Tanpa pendampingan hukum, risiko kegagalan kasasi akan jauh lebih besar, terutama karena Mahkamah Agung tidak menilai ulang fakta, melainkan fokus pada penerapan hukum.
Konsultasi Hukum Kasasi Pidana Bersama ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum untuk mengajukan kasasi perkara pidana, tim pengacara profesional ILS Law Firm siap membantu Anda dari tahap awal hingga putusan Mahkamah Agung.
Hubungi kami:
WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Mitra Hukum Profesional & Terpercaya.