Jika merek Anda dibatalkan oleh Pengadilan Niaga, masih tersedia upaya hukum terakhir untuk mempertahankannya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi adalah sarana hukum untuk menguji penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama, dan bukan untuk menilai ulang fakta.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai proses kasasi atas putusan pembatalan merek.
Dasar Hukum
Pasal 96 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:”Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 45 UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung:”Permohonan kasasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Pasal 30 HIR / Pasal 180 RBg:”Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan.”
Kapan Kasasi Dapat Diajukan?
- Jika merek Anda dibatalkan oleh putusan Pengadilan Niaga
- Jika Anda yakin ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim
- Jika Anda telah menerima salinan putusan dan masih dalam batas waktu pengajuan kasasi
Syarat Pengajuan Kasasi
- Pemohon adalah pihak yang dirugikan oleh putusan pembatalan
- Kasasi diajukan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan putusan
- Harus menyertakan memori kasasi berisi argumen hukum
Prosedur Kasasi Putusan Pembatalan Merek
1. Permohonan ke Pengadilan Niaga
Ajukan permohonan kasasi secara tertulis kepada Pengadilan Niaga yang mengeluarkan putusan.
2. Penyerahan Memori Kasasi
Susun memori kasasi yang berisi:
- Alasan keberatan hukum
- Permintaan agar MA membatalkan putusan pembatalan merek
3. Kontra Memori Kasasi (Opsional)
Pihak lawan (penggugat pembatalan) dapat memberikan kontra memori untuk menanggapi argumentasi Anda.
4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan akan mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim agung.
5. Pemeriksaan dan Putusan Kasasi
MA akan menilai apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan pembatalan. MA dapat:
- Menguatkan pembatalan
- Membatalkan putusan
- Memerintahkan pendaftaran kembali
Contoh Ilustratif (Fiktif)
PT Kopi Asli Indonesia memenangkan sengketa merek atas merek “Kopi Nusantara”. Namun, merek tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Niaga karena dianggap meniru merek lain. PT Kopi Asli mengajukan kasasi, menyertakan bukti penggunaan merek sejak lama dan tidak adanya niat meniru. MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pembatalan.
Mengapa Butuh Bantuan Hukum?
Kasasi bukan sekadar mengajukan permohonan, melainkan menyusun argumen hukum yang kuat dan meyakinkan Mahkamah Agung. ILS Law Firm memiliki tim advokat yang memiliki kemampuan dalam sengketa merek hingga tingkat kasasi.
Hubungi ILS Law Firm untuk bantuan hukum kasasi pembatalan merek:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id