Kerjasama
Kerjasama pemberian jasa hukum dari ILS LAW FIRM kepada klien dilakukan dengan membuat “Perjanjian Jasa Hukum” yang dapat dipilih, yakni
KERJASAMA NON-RETAINER
Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan.
KERJASAMA RETAINER
Perjanjian yang dibuat oleh ILS LAW FIRM dengan klien untuk memberikan pelayanan jasa hukum dengan sistem pembayaran tidak dilakukan setiap bulan.