Pertanyaan :
Apakah perbedaan kerugian materil dan kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi ?
Jawab:
Wanprestasi merupakan istilah hukum perdata yang merujuk pada kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, yang mencakup kerugian materiil dan immateriil. Pemahaman mengenai kedua jenis kerugian ini sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa hukum khususnya yang berkaitan dengan wanprestasi.
Pengertian Kerugian Materiil dan Immateriil
- Kerugian materil: Ialah kerugian yang secara nyata ada dan dapat dihitung (dalam bentuk uang). Kerugian materiil dapat mencakup biaya yang dikeluarkan untuk mengganti barang yang hilang atau rusak, serta kerugian yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian kontrak. Pemberian ganti rugi yang dapat diajukan oleh penggugat harus dapat diperkirakan sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
- Kerugian immateriil: Ialah kerugian atas manfaat dan/atau dari kehilangan keuntungan yang mungkin akan diterima oleh pemohon di kemudian hari. Dapat juga mencakup dampak psikologis, kehilangan kesempatan, atau kerugian reputasi yang dialami oleh pihak yang dirugikan. Meskipun tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif, kerugian ini diakui dalam beberapa lingkup peradilan sebagai sesuatu yang patut diberikan apabila penggugat dapat menghadirkan bukti-bukti yang menunjukan dampak negatif yang dialami oleh pihak yang dirugikan dan kerugian tersebut masih dalam taraf wajar. Pemberian ganti kerugian immateriil dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya atau bergantung pada subjektifitas hakim.
Kerugian materiil dan immateril dalam kasus wanprestasi memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pemahaman yang baik mengenai kedua jenis kerugian ini penting untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan. Dalam praktiknya, proses penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan baik kerugian yang dapat diukur secara finansial maupun dampak non-finansial yang dialami oleh pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penting bagi para praktisi hukum untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap kasus wanprestasi yang mereka tangani.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id