Dalam struktur tata kelola Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris bukan hanya jabatan simbolis. Fungsi pengawasan yang melekat padanya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika Komisaris lalai mengawasi tindakan Direksi, dan kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi perusahaan, maka komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, baik secara perdata maupun pidana.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tanggung jawab hukum komisaris, dasar-dasar yuridisnya menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan bagaimana pemegang saham atau perusahaan dapat menuntut komisaris yang lalai.
Kedudukan Komisaris dalam PT
Pasal 108 ayat (1) UU PT:
โDewan Komisaris melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.โ
Artinya, Komisaris memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penasihat, bukan sebagai pelaksana operasional. Meski tidak menjalankan kegiatan bisnis harian, komisaris wajib mengetahui dan mengawasi arah kebijakan perusahaan.
Kapan Komisaris Bisa Dituntut Secara Hukum?
Berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT, tanggung jawab hukum komisaris muncul apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Bentuk kelalaian tersebut antara lain:
- Tidak mengawasi tindakan Direksi meskipun mengetahui adanya penyimpangan
- Tidak meminta laporan kinerja Direksi secara berkala
- Tidak memberikan nasihat terhadap keputusan Direksi yang berisiko tinggi
- Menyetujui laporan keuangan yang ternyata manipulatif
- Tidak hadir atau pasif dalam rapat pengawasan
Contoh Tindakan Direksi yang Seharusnya Diawasi
- Pengalihan aset perusahaan tanpa persetujuan RUPS
- Penandatanganan kontrak berisiko tinggi tanpa due diligence
- Penyimpangan dana operasional untuk kepentingan pribadi
- Penyusunan laporan keuangan fiktif
Jika Komisaris mengetahui atau patut mengetahui tindakan tersebut dan tidak mengambil tindakan apapun, maka dia dianggap lalai dan dapat dituntut.
Siapa yang Bisa Menuntut Komisaris?
1. Perseroan (PT) Itu Sendiri
- Gugatan atas nama PT melalui Direksi baru atau hasil keputusan RUPS
2. Pemegang Saham
- Mengajukan derivative suit (gugatan derivatif) mewakili PT jika komisaris merugikan perusahaan
3. Kreditur atau Pihak Ketiga
- Jika kerugian akibat kelalaian komisaris berdampak kepada kewajiban perusahaan
Jenis Tanggung Jawab Hukum Komisaris
A. Tanggung Jawab Perdata
Dasar Hukum: Pasal 114 ayat (3) UU PT dan Pasal 1365 KUHPerdata
- Komisaris dapat dituntut secara perdata untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan atau pemegang saham atas kelalaiannya.
- Pengadilan dapat memutuskan pemblokiran aset pribadi jika terbukti terjadi kerugian akibat pembiaran.
B. Tanggung Jawab Pidana (Dalam Keadaan Tertentu)
Jika kelalaian tersebut mengandung unsur pidana, misalnya:
- Penyalahgunaan wewenang
- Tindakan pasif terhadap penggelapan
- Persengkongkolan dengan Direksi
Maka komisaris dapat dikenai tuntutan pidana sesuai KUHP atau UU Tipikor, tergantung kasusnya.
Bukti-Bukti yang Dapat Digunakan untuk Menuntut Komisaris
- Notulen rapat Direksi dan Komisaris
- Laporan keuangan dan hasil audit internal
- Bukti adanya keputusan yang tidak diawasi
- Dokumen surat-menyurat antara Komisaris dan Direksi
- Ketidakhadiran Komisaris dalam rapat-rapat strategis
Cara Pencegahan agar Komisaris Tidak Dituntut
- Rutin hadir dalam rapat Dewan Komisaris
- Meminta dan mengkaji laporan Direksi secara berkala
- Memberikan nasihat tertulis untuk setiap kebijakan besar
- Minta audit atau legal review jika kebijakan Direksi berisiko
- Aktif dalam forum RUPS dan menyampaikan evaluasi secara formal
Peran ILS Law Firm dalam Sengketa Komisaris
ILS Law Firm memiliki tim yang berpengalaman dalam:
- Mewakili pemegang saham dalam gugatan terhadap Komisaris
- Membela Komisaris yang digugat atas tuduhan kelalaian
- Audit legal terhadap fungsi pengawasan Dewan Komisaris
- Menyusun dokumen legal pembelaan atau keberatan Komisaris
- Mediasi konflik antara organ PT
Kami mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan.
Kesimpulan
Komisaris tidak kebal hukum. Jika lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Direksi, ia bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, baik oleh pemegang saham, perusahaan, maupun pihak ketiga yang dirugikan.
Tanggung jawab hukum ini mencakup kerugian finansial, pencemaran reputasi, dan potensi tuntutan pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum.
Komisaris Perlu Perlindungan Hukum? Atau Ingin Tuntut Komisaris yang Lalai? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
๐ WhatsApp: 0813-9981-4209
๐ง Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham