Daftar Isi
show
Konsultan Hukum Perusahaan & Jasa Retainer
Solusi terbaik untuk bisnis mendapatkan konsultan
hukum & pengacara perusahaan harga Terjangkau
Biaya Terjangkau
0
%
Pengalaman Praktek Advokat
0
+
Pelayanan Klien Puas
0
%
Cocok Untuk Bisnis UMKM atau Yang Sedang Mengembangkan Bisnis
ILS Law Firm memberikan layanan konsultan hukum perusahaan & Jasa Retainer
Pendirian Perusahaan (PT & CV)
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Legal Duo Diligent (LDD)
Kapan Bisnis Sebaiknya Membutuhkan Konsultan Hukum Perusahaan ?
Seorang pengusaha atau pebisnis membutuhkan konsultan hukum perusahaan jika :
- Saat memulai menjalankan bisnis/ usaha
- Saat sudah melakukan transaksi besar
- Saat berpotensi terjadi sengketa hukum (dispute) di pengadilan
- Saat terdapat perubahan regulasi/ aturan baru dalam bisnis/ usaha
Tim Konsultan Hukum
ILS Law Firm memiliki tim konsultan hukum yang berlisensi advokat dengan pengalaman praktek diatas 12 tahun
Biaya Jasa
Biaya jasa yang kami tawarkan terjangkau untuk semua dan cocok untuk bisnis UMKM
Jasa Konsultan Hukum &Retainer Perusahaan
Kami menawarkan jasa ratainer untuk para pengusaha atau pebisnis yang sedang menjalankan usaha namun belum memiliki konsultan hukum
atau advokat/ lawyer yang dapat membantu untuk memeriksa dokumen hukum, membuat kontrak/perjanjian kerjasama dengan mitra seperti
kontrak/ perjanjian kerjasama dengan mitra bisnis, membuat kontrak/ perjanjian ketenagakerjaan, pengurusan izin hingga mengambil langkah
hukum seperti membuat somasi/ teguran hingga mendampingi dan/atau mewakili bila terdapat sengketa di pengadilan
Harga Mulai
Rp.6 Juta
Pilih Cara Konsultasi Hukum
“ Pilih cara konsultasi hukum yang nyaman dan baik untuk anda, karena kami menjamin menjaga data dan informasi pribadi setiap calon klien.”
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.