Apa saja isi kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Simak pembahasan lengkap mengenai elemen penting kontrak, dasar hukum, dan prinsip-prinsip penyusunannya.
Pengantar
Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa adalah dokumen hukum yang mengikat antara pengguna jasa (instansi pemerintah atau perusahaan) dengan penyedia. Kontrak ini menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta penyelesaian perselisihan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Namun, apa saja sebenarnya isi kontrak dalam pengadaan barang dan jasa? Artikel ini akan membahas secara lengkap struktur kontrak, elemen penting yang wajib ada, dasar hukum, dan prinsip penyusunan kontrak yang sah.
Pengertian Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut hukum perdata Indonesia, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata).
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak adalah dokumen tertulis yang membuktikan adanya perikatan hukum antara pihak pengguna dan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup, syarat, dan ketentuan yang disepakati.
Kontrak ini sekaligus menjadi dasar hukum pembayaran atas prestasi kerja penyedia barang/jasa.
Dasar Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembuatan kontrak dalam pengadaan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018
- Peraturan Lembaga LKPP tekait Pedoman Penyusunan Kontrak
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (untuk pengadaan konstruksi)
Kontrak pengadaan harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum kontrak umum dan ketentuan khusus pengadaan pemerintah.
Prinsip Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Penyusunan kontrak pengadaan harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Tidak boleh menguntungkan satu pihak secara sepihak.
- Kepastian Hukum: Bahasa kontrak harus jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan.
- Efisiensi dan Efektivitas: Kontrak harus mendukung pelaksanaan pekerjaan tepat waktu dan biaya.
- Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Transparansi: Isi kontrak dapat diakses oleh pihak berwenang dalam pengawasan.
Isi Pokok Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Secara umum, isi kontrak pengadaan barang dan jasa meliputi:
1. Identitas Para Pihak
- Nama instansi pemerintah atau perusahaan pengguna jasa.
- Nama penyedia barang/jasa.
- Kedudukan hukum masing-masing pihak.
- Kuasa atau pejabat yang menandatangani kontrak.
Penting untuk mencantumkan identitas dengan benar untuk menghindari permasalahan legalitas.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Deskripsi lengkap tentang barang/jasa yang akan disediakan.
- Volume, spesifikasi teknis, kualitas, dan standar pekerjaan.
- Lokasi dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ruang lingkup harus jelas untuk menghindari interpretasi yang berbeda.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Kewajiban penyedia untuk menyerahkan barang/jasa sesuai kontrak.
- Kewajiban pengguna jasa untuk melakukan pembayaran.
- Hak pengguna untuk memeriksa, menolak, atau menerima hasil pekerjaan.
- Hak penyedia untuk menerima pembayaran sesuai progres.
4. Harga Kontrak dan Tata Cara Pembayaran
- Total nilai kontrak (termasuk PPN bila ada).
- Jadwal pembayaran (termin) berdasarkan progres atau prestasi kerja.
- Syarat-syarat pencairan pembayaran seperti berita acara serah terima.
Jenis kontrak bisa berbentuk:
- Harga satuan
- Lump Sum
- Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
- Kontrak Waktu Penugasan
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
- Tanggal mulai pekerjaan.
- Tanggal penyelesaian pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perpanjangan waktu (jika ada force majeure atau addendum).
6. Denda dan Sanksi
- Ketentuan denda keterlambatan.
- Besaran denda (biasanya 1/1000 per hari keterlambatan dari nilai kontrak).
- Konsekuensi pelanggaran terhadap spesifikasi atau ketentuan kontrak.
7. Garansi atau Jaminan
- Jaminan Pelaksanaan: Biasanya 5% dari nilai kontrak.
- Jaminan Uang Muka: Jika ada pembayaran uang muka.
- Jaminan Pemeliharaan: Untuk pengadaan konstruksi atau barang tertentu.
- Jaminan Penawaran: Dalam tahap seleksi awal (bila diperlukan).
8. Klausul Pemutusan Kontrak
- Kondisi yang memperbolehkan pengguna jasa atau penyedia untuk mengakhiri kontrak lebih awal.
- Hak atas kompensasi bila terjadi pemutusan sepihak yang tidak sah.
9. Force Majeure
- Definisi kejadian luar biasa yang membebaskan salah satu pihak dari kewajiban kontraktual (bencana alam, perang, kebakaran besar).
- Prosedur pemberitahuan dan verifikasi kejadian force majeure.
10. Penyelesaian Perselisihan
- Mekanisme penyelesaian sengketa: negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
- Penetapan domisili hukum bila terjadi sengketa.
11. Ketentuan Lain-Lain
- Addendum atau perubahan kontrak.
- Hak kekayaan intelektual (jika berkaitan dengan konsultansi atau desain).
- Ketentuan tentang pengalihan kontrak (subkontrak).
Kontrak juga harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran penting seperti spesifikasi teknis, gambar kerja, rencana anggaran biaya, dan jadwal pelaksanaan.
Prosedur Penandatanganan Kontrak
Proses penandatanganan kontrak dalam pengadaan meliputi:
- Penunjukan pemenang tender atau pemilihan langsung.
- Klarifikasi dan negosiasi akhir.
- Penyusunan dan pemeriksaan draft kontrak.
- Penandatanganan kontrak oleh pejabat berwenang dan penyedia.
- Penyerahan jaminan pelaksanaan sebelum mulai kerja (jika disyaratkan).
Kontrak yang telah ditandatangani menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak.
Risiko Jika Kontrak Tidak Disusun dengan Baik
Kontrak pengadaan yang tidak disusun dengan cermat dapat menyebabkan:
- Perselisihan di kemudian hari terkait ruang lingkup atau pembayaran.
- Sulitnya melakukan klaim denda atau ganti rugi.
- Tidak bisa menuntut penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
- Kelemahan dalam proses audit atau pemeriksaan hukum.
Oleh sebab itu, penting memastikan kontrak disusun dengan profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa merupakan dokumen hukum yang memuat hak, kewajiban, spesifikasi pekerjaan, harga, jangka waktu, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyedia.
Isi kontrak harus disusun dengan memperhatikan prinsip keseimbangan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penyusunan kontrak yang baik dan rinci menjadi kunci keberhasilan proyek pengadaan serta melindungi kepentingan hukum para pihak.
Ingin Konsultasi Hukum Terkait Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa?
ILS Law Firm siap membantu Anda dalam penyusunan, review, hingga penyelesaian sengketa kontrak pengadaan secara profesional dan sesuai regulasi.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id