Pertanyaan :
Jadi korban investasi bodong, bagaimana cara lapor ke polisi untuk kasus investasi bodong ?
Jawab :
Investasi Bodong adalah investasi yang bersifat ilegal dan tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Investasi bodong memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi. Modus investasi bodong sangat beragam, seperti arisan bodong, penipuan afinitas, skema piramida, skema ponzi, pump and dump, skema ruang recovery/pemulihan, produk keuangan yang tidak cocok, dan lain-lain.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Dibawah ini beberapa ciri-ciri investasi bodong yang perlu diketahui, yaitu:
- Penawaran Tidak Masuk Akal
Investasi bodong menawarkan keuntungan yang fantastis dalam jangka waktu yang singkat dan tanpa risiko. Penawaran keuntungan yang tidak proporsional dengan tingkat risiko yang diambil patut dicurigai sebagai investasi bodong.
- Perusahaan Tidak Berizin
Investasi yang sah di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Apabila perusahaan memiliki rekam jejak dan asal usul yang tidak jelas, maka perlu mewaspadainya sebagai investasi bodong.
- Proses Tidak Transparan
Pengelolaan dana investasi tidak memberikan data yang jelas dan transparan kepada para investor.
Hukuman PIdana Pelaku Investasi Bodong
Investasi bodong sebagai salah satu modus tindak pidana penipuan memiliki ancaman pidana yang dapat dikenakannya terhadap pelakunya. Pelaku investasi bodong dapat berupa perseorangan maupun korporasi (perusahaan). Ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan kepada pelaku investasi bodong diatur dalam KUHP dan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP | Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. | Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp.500.000.000,- (ilma ratus juta rupiah) |
Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong dilakukan yang bertindak untuk dan atas nama korporasi diklasifikasikan sebagai tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma 13/2016. Pemidanaan terhadap korporasi tidak dapat dikenakan pidana perampasan kemerdekaan badan (penjara). Oleh karena itu, atas akibat tindak pidana penipuan investasi bodong yang dilakukan korporasi, sesuai Pasal 20 Perma 13/2016 korban dapat mengajukan ganti kerugian dengan mekanisme restitusi atau melalui gugatan perdata.
Adapun jika penawaran investasi bodong dilakukan melalui sarana elektronik secara online, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cara Lapor ke Polisi Korban Investasi Bodong
Menjadi korban tindak pidana penipuan investasi bodong dapat membawa perkara ke pengadilan. Dalam melakukan tuntutan hukum pidana, korban dapat melaporkan kejadian kepada Polisi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melapor ke kantor polisi:
- Siapkan bukti-bukti yang relevan. Bukti yang dikumpulkan dapat berupa bukti transaksi pembayaran yang menunjukkan sejumlah uang yang telah dikirimkan ke pelaku, salinan percakapan melalui chat atau email, dan dokumen investasi yang diberikan oleh pelaku.
- Datang ke kantor polisi terdekat.
- Melapor secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik yang ditujukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Laporan akan dilakukan pengkajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
- Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan wawancara terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor guna mendukung kepentingan penyelidikan. Jawablah pertanyaan sedetail dan sejujurnya agar polisi segera dapat melakukan penyelidikan.
- Menunggu laporan lanjutan sembari dilakukan proses penyelidikan. Laporan polisi dan surat perintah penyidikan sebagai dasar akan dilakukannya penyidikan.
Selain melapor ke polisi, korban penipuan investasi bodong dapat membuat pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keunagan) melalui layanan konsumen OJK di 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana investasi bodong dan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id