Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum jumlah saham dari yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengganti Direksi dan Komisaris di perusahaan berpentuk Perseoran Terbatas (PT) ?
Jawaban :
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Oleh karena itu, pemberhentikan Direksi atau Komisaris yang tidak berdasarkan RUPS dapat dianggap tidak sah menurut hukum.
Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas :
“ Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. “
Pasal 111 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas :
“ Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.”
Dikarenakan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS, maka pemberhentiannya juga melalui RUPS.
Jumlah Kuorum Saham Dibutuhkan Untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris
Untuk memberhentikan seorang direksi atau komisaris di dalam perusahaan berbentuk perseroan terbatas, maka wajib memperhatikan Pasal 79 s/d Pasal 87 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Setidaknya terdapat 4 (empat) tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan RUPS pemberhentikan Direksi atau komisaris, yaitu :
1. Permintaan RUPS
Permintaan penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pemegang saham atau bersama-sama dengan total saham minimal 10 % (sepuluh persen) atau dewan komisaris yang ditujukan kepada Direksi.
2. Pemanggilan RUPS
Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi perusahaan sebagai pihak yang bertanggungjawab menyelenggarakan RUPS kepada seluruh pemegang saham serta stakeholder lainnya.
3. Penyelenggaraan RUPS
Untuk menyelenggaraakan RUPS perubahan direksi atau komisaris maka, jumlah pesentase pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS yaitu sekitar ½ (seperdua) bagian atau sekitar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham.
Pasal 86 ayat (1) UU PT :
“ RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.”
Jika tidak mencapai kuorum, dapat dilakukan pemanggilan kedua untuk penyelenggaraan RUPS Kedua dengan persentese jumlah yang hadir lebih kecil sesuai diatur dalam Pasal 86 ayat (4) UU PT yaitu di sekitar 1/3 (sepertiga) atau 33,33 % (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) bagian dari jumlah saham dari pemegang saham hadir dalam RUPS.
Bila RUPS kedua tidak tercapai, maka dapat dicoba RUPS Ketiga dengan meminta izin melalui pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (6) UU PT.
4. Pengambilan Keputusan RUPS
Pengambilan keputusan RUPS dilakukan melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan pemberhentian direksi atau komisaris tidak tercapai, maka pengambilan putusan tersebut barulah sah menurut hukum bila keputusan RUPS disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) /50 % (lima puluh persen) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar, sebagaimana diatur dalam 87 ayat (2) UU PT.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pergantian direksi dan komisaris perusahaan PT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id