Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, banyak kerugian yang timbul bukan karena pelanggaran kontrak, tetapi akibat tindakan pihak lain yang melanggar hukum, norma, atau kepatutan. Untuk itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi instrumen penting untuk menuntut keadilan.
Gugatan PMH berlaku luas—dari sengketa tanah, pencemaran nama baik, pengrusakan, penyalahgunaan wewenang, hingga penyebaran hoaks di media sosial. Artikel ini akan memandu Anda secara praktis mengenai langkah-langkah mengajukan gugatan PMH di pengadilan.
Apa Itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?
Gugatan PMH adalah tuntutan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang:
- Bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan,
- Merugikan orang lain,
- Dilakukan dengan kesalahan atau kelalaian,
- Dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan kerugian tersebut.
Dasar Hukum Gugatan PMH
Gugatan PMH diatur dalam:
Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar gugatan PMH diterima, harus terbukti 4 (empat) unsur utama:
- Perbuatan Melawan Hukum
Bisa meliputi pelanggaran UU, kesusilaan, ketertiban umum, atau tidak sesuai kepatutan. - Kesalahan atau Kelalaian Pelaku
- Kerugian Nyata
Material (uang, barang) dan/atau immaterial (nama baik, perasaan). - Kausalitas
Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
- Penyerobotan tanah
- Penghinaan/pencemaran nama baik
- Pengrusakan properti
- Fitnah melalui media sosial
- perbuatan lain yang melanggar undang-undang
Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan PMH
1. Konsultasi dan Penilaian Awal
ILS Law Firm merekomendasikan klien untuk:
- Menilai apakah unsur PMH terpenuhi
- Menganalisis kekuatan bukti
- Memastikan posisi hukum yang kuat sebelum menggugat
2. Persiapan Bukti
Jenis bukti yang perlu disiapkan:
- Surat/akta (sertifikat, bukti transaksi)
- Bukti elektronik (chat, email, video)
- Bukti foto/rekaman kejadian
- Surat somasi (tidak wajib tapi memperkuat posisi)
- Keterangan saksi/ahli
3. Penyusunan Surat Gugatan
Isi utama surat gugatan:
- Identitas penggugat dan tergugat
- Kronologi kejadian
- Dalil hukum (pasal dan yurisprudensi)
- Petitum atau tuntutan hukum
Contoh petitum:
- Menyatakan tergugat melakukan PMH
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 300 juta
- Menyatakan perbuatan tergugat melanggar norma hukum
4. Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri
Daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat tergugat berdomisili sesuai Pasal 118 HIR. Sertakan:
- Surat gugatan asli
- Fotokopi bukti
- Bukti pembayaran panjar biaya perkara
5. Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Biaya panjar meliputi biaya:
- Administrasi
- Pemanggilan para pihak
- Mediasi dan sidang
Biasanya mulai dari Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000, tergantung lokasi pengadilan.
6. Proses Mediasi
Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, semua perkara perdata wajib dimediasi terlebih dahulu. Bila gagal, dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
7. Persidangan
Prosesnya meliputi:
- Pembacaan gugatan
- Jawaban tergugat
- Replik-duplik
- Pembuktian dan saksi
- Kesimpulan dan putusan hakim
Studi Kasus Ringan
Seorang pemilik toko menggugat tetangganya karena membangun tembok yang menutupi akses jalan umum. Setelah sidang, hakim memutus tergugat melakukan PMH dan menghukum membongkar bangunan serta membayar ganti rugi Rp50 juta.
Tips Sukses dari ILS Law Firm
- Pastikan unsur PMH terpenuhi
- Simpan semua bukti dan dokumen sejak awal
- Jangan emosi saat membuat gugatan—gunakan bahasa hukum yang jelas
- Gunakan jasa pengacara untuk merancang strategi gugatan dan pembuktian
- Jangan ragu melakukan upaya banding jika perlu
Mengapa Memilih ILS Law Firm?
- Tim litigasi berpengalaman menangani ratusan perkara perdata & PMH
- Pendekatan strategis, profesional, dan tuntas
- Transparansi biaya & laporan berkala
- Konsultasi awal gratis dan cepat respons
Estimasi Biaya Layanan
- Penyusunan gugatan: mulai Rp5 juta
- Pendampingan mediasi & sidang: Rp25–75 juta
- Banding/kasasi (jika dibutuhkan): disesuaikan berdasarkan kompleksitas
Konsultasi Sekarang
Butuh bantuan hukum karena dirugikan oleh perbuatan melawan hukum?
Konsultasikan segera bersama pengacara ILS Law Firm!
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Mitra Hukum Anda dalam Sengketa Perdata dan Gugatan PMH