Salah satu permasalahan hukum perdata yang paling sering terjadi adalah wanprestasi, yaitu ingkar janji dalam perjanjian kontrak. Bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, pihak lain yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Artikel ini akan memandu Anda memahami secara praktis tahapan, dasar hukum, dan tips dalam mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan pengalaman profesional ILS Law Firm.
Apa Itu Gugatan Wanprestasi?
Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak. Dalam konteks hukum, wanprestasi terjadi ketika:
- Pihak dalam kontrak tidak melakukan apa yang disepakati,
- Melakukan tetapi tidak sesuai isi kontrak,
- Melakukan terlambat,
- Atau hanya melaksanakan sebagian.
Gugatan wanprestasi diajukan ke pengadilan agar pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya, termasuk ganti rugi atau pemutusan perjanjian.
Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi
Pasal 1238 KUH Perdata: Debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi prestasi setelah diperingatkan secara resmi.
Pasal 1243 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian, dan bunga berlaku jika debitur tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dinyatakan lalai.
Persiapan Sebelum Menggugat
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pastikan Anda:
- Memiliki kontrak/perjanjian tertulis yang sah
- Melakukan somasi atau teguran hukum tertulis kepada pihak lawan
- Menyusun bukti-bukti kuat seperti surat perjanjian, bukti pembayaran, bukti komunikasi, dan saksi bila perlu
Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Wanprestasi
1. Menyusun Surat Gugatan
Surat gugatan wajib memuat:
- Identitas lengkap penggugat dan tergugat
- Kronologi kejadian
- Dalil hukum (posita)
- Tuntutan atau petitum (apa yang diminta penggugat)
Contoh petitum:
- Menyatakan tergugat wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp100 juta
- Menyatakan kontrak berakhir karena wanprestasi
2. Mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat, sesuai Pasal 118 HIR.
3. Membayar Panjar Biaya Perkara
Biaya panjar mencakup biaya panggilan, sidang, dan administrasi. Besarannya ditentukan masing-masing pengadilan.
4. Sidang Pertama dan Mediasi
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, pengadilan akan menunjuk mediator. Jika mediasi gagal, proses lanjut ke pokok perkara.
5. Proses Persidangan
Berisi:
- Jawaban tergugat
- Replik dan duplik
- Pembuktian oleh kedua belah pihak
- Kesimpulan
- Putusan majelis hakim
6. Eksekusi atau Upaya Hukum Lain
Jika putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), penggugat dapat mengajukan eksekusi. Bila tidak puas, dapat ajukan banding/kasasi.
Contoh Kasus
Kasus: Wanprestasi dalam Kontrak Jasa Konstruksi
Kontraktor gagal menyelesaikan proyek renovasi gedung sesuai tenggat waktu. Klien menggugat karena proyek molor 4 bulan dan merugikan operasional. Pengadilan memutus tergugat telah wanprestasi dan menghukum membayar denda keterlambatan.
Bukti Penting dalam Gugatan
- Perjanjian kontrak tertulis
- Bukti pembayaran atau transfer
- Bukti somasi (surat peringatan hukum)
- Bukti komunikasi (chat, email, rekaman)
- Saksi/ahli jika diperlukan
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Gugatan Wanprestasi
Dalam praktiknya, banyak gugatan wanprestasi gagal dikabulkan karena:
- Kurangnya bukti tertulis seperti perjanjian yang sah.
- Tidak ada somasi atau teguran resmi sebagai syarat lalainya debitur.
- Format gugatan tidak sistematis, membuat petitum tidak jelas atau terlalu luas.
- Kesalahan memilih dasar hukum, misalnya gugatan diajukan sebagai PMH padahal seharusnya wanprestasi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk merancang strategi gugatan dengan matang agar peluang menang lebih besar di pengadilan.Dalam perkara wanprestasi, MA memperluas pemahaman terhadap kerugian immateriil yang dapat dituntut oleh pihak penggugat dalam kontrak yang dilanggar.
Tips dari ILS Law Firm
✔ Gunakan bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir ✔ Rinci semua fakta dan bukti sejelas mungkin ✔ Jangan lupa somasi sebelum menggugat ✔ Gunakan jasa pengacara agar format gugatan tepat
Layanan Hukum ILS Law Firm
ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menyusun dan mendaftarkan gugatan
- Mendampingi proses mediasi dan persidangan
- Menyusun strategi pembuktian
- Mengurus upaya hukum banding/kasasi bila perlu
Estimasi Biaya Gugatan
Biaya jasa hukum ditentukan berdasarkan kompleksitas:
- Gugatan sederhana: mulai Rp10 juta
- Gugatan kontrak menengah-besar: Rp25–75 juta
Konsultasi awal tersedia secara gratis melalui WhatsApp atau email.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Anda menghadapi mitra bisnis yang ingkar janji? Atau ingin menuntut ganti rugi sesuai kontrak?
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Jangan biarkan wanprestasi merugikan Anda. ILS Law Firm hadir memberikan solusi hukum terbaik.
ILS Law Firm – Spesialis Gugatan Perdata dan Wanprestasi di Indonesia