Dalam sistem hukum Perseroan Terbatas (PT), Direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan pengurusan perusahaan. Mereka bertanggung jawab menjalankan operasional, membuat kebijakan manajemen, dan mewakili PT dalam dan di luar pengadilan.
Namun dalam praktiknya, sering kali muncul kasus pemberhentian sepihak terhadap Direksi, baik oleh Komisaris maupun pemegang saham mayoritas, tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Pemberhentian semacam ini berisiko cacat hukum, dan Direksi yang diberhentikan secara tidak sah berhak melakukan langkah hukum untuk mempertahankan posisinya atau meminta pemulihan hak.
Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, prosedur pemberhentian Direksi menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Direksi apabila pemberhentiannya dilakukan secara sepihak dan tidak sah.
Dasar Hukum Pemberhentian Direksi
Pasal 105 UU PT:
“Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).”
Artinya, pemberhentian Direksi secara tetap hanya dapat dilakukan melalui forum RUPS dengan keputusan sah sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan UU PT.
Kapan Pemberhentian Direksi Dianggap Tidak Sah?
Pemberhentian Direksi dapat dianggap tidak sah atau cacat hukum apabila:
- Tidak melalui RUPS
- Tidak sesuai prosedur pemanggilan dan kuorum RUPS
- Dilakukan hanya oleh Komisaris tanpa proses RUPS lanjutan
- Tidak berdasarkan alasan yang jelas atau melanggar Anggaran Dasar
- Tanpa pemberitahuan atau pembelaan dari pihak Direksi
Contoh Kasus Pemberhentian Tidak Sah
- Komisaris mengeluarkan surat pemberhentian tanpa keputusan RUPS
- Pemegang saham mayoritas mengganti Direksi melalui rapat internal tanpa undangan sah
- Akta perubahan pengurus dibuat tanpa dasar notulen RUPS
Semua bentuk tersebut dapat digugat karena tidak memiliki kekuatan hukum formil maupun materil.
Akibat Hukum Pemberhentian Sepihak
- Direksi Tetap Sah Menurut Hukum
- Tanpa keputusan RUPS, status hukum Direksi tidak berubah.
- Risiko Dualisme Manajemen
- Pengangkatan Direksi baru tanpa pemberhentian sah akan menimbulkan konflik internal dan ketidakpastian hukum.
- Potensi Gugatan
- Direksi yang diberhentikan dapat menggugat pihak yang melakukan pemberhentian secara sepihak.
Langkah Hukum Direksi Jika Diberhentikan Sepihak
Jika Anda seorang Direksi yang merasa pemberhentian Anda dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai hukum, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh:
1. Lakukan Klarifikasi dan Somasi
- Kirimkan surat keberatan atau somasi hukum kepada pihak yang memberhentikan.
- Mintakan dokumen resmi RUPS yang menyatakan pemberhentian.
- Jika tidak ada bukti keputusan RUPS, maka pemberhentian tersebut tidak dapat dijalankan.
2. Periksa Akta dan Notulen RUPS
- Lakukan pemeriksaan akta notulen rapat di hadapan Notaris.
- Jika ternyata tidak ada RUPS atau kuorum tidak terpenuhi, Anda memiliki dasar untuk membantah keabsahan pemberhentian.
3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jika upaya administratif tidak berhasil, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata. anda dapat menuntut:
- Pernyataan pemberhentian tidak sah
- Pemulihan jabatan sebagai Direksi
- Ganti rugi materil dan immateril akibat kerugian
4. Laporkan Penyalahgunaan Dokumen
Jika pihak yang menggantikan Anda melakukan:
- Pemalsuan dokumen
- Pencatutan jabatan
- Pelaporan tidak benar ke Kementerian Hukum dan HAM
Anda dapat melaporkannya secara pidana, karena tindakan tersebut melanggar hukum administrasi dan pidana.
5. Laporkan ke Kementerian Hukum dan HAM
Jika nama Anda dicoret dari sistem AHU Online tanpa dasar sah (misalnya: tidak ada akta notulen RUPS), Anda dapat:
- Mengajukan keberatan resmi ke Ditjen AHU
- Meminta pembekuan proses perubahan pengurus
- Memulihkan status kepengurusan secara administratif
Hak-Hak Direksi yang Diberhentikan Tidak Sah
Direksi yang diberhentikan secara tidak sah tetap berhak atas:
- Gaji dan tunjangan sampai pemberhentian sah
- Kewenangan hukum untuk bertindak atas nama perusahaan
- Pembelaan hukum penuh sebagai pengurus yang sah
- Hak untuk hadir dalam RUPS dan membela diri
Pencegahan Agar Tidak Terjadi Pemberhentian Sepihak
- Pastikan keputusan strategis dibahas dalam forum RUPS
- Dokumentasikan seluruh rapat Direksi dan Komisaris
- Libatkan penasihat hukum dalam setiap proses akuntabilitas
- Periksa klausul Anggaran Dasar terkait pemberhentian Direksi
Peran ILS Law Firm dalam Sengketa Pemberhentian Direksi
ILS Law Firm sebagai pengacara perusahaan dan korporasi dapat menangani konflik internal perusahaan, termasuk:
- Pemberhentian Direksi tanpa RUPS
- Dualisme manajemen dalam PT
- Gugatan ke pengadilan atas nama Direksi yang diberhentikan tidak sah
- Mediasi antara pemegang saham dan manajemen
- Pendampingan penyusunan RUPS yang sah
Kami siap menjadi pembela hukum yang strategis bagi Direksi yang mengalami perlakuan tidak adil secara hukum maupun etika korporasi.
Kesimpulan
Pemberhentian Direksi secara sepihak tanpa keputusan RUPS adalah tidak sah menurut hukum. Jika Anda adalah Direksi yang mengalami pemberhentian seperti ini, maka Anda berhak menempuh langkah hukum untuk mempertahankan jabatan Anda dan menjaga reputasi profesional.
UU PT memberikan landasan kuat untuk menolak pemberhentian yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, penting bagi setiap Direksi untuk memahami hak dan mekanisme hukum yang tersedia.
Diberhentikan Secara Sepihak Tanpa RUPS? Lindungi Hak Anda Bersama ILS Law Firm!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Direksi dan Komisaris