Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita mengalami kerugian karena tindakan pihak lain, baik dalam bentuk wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau pelanggaran kontrak. Kerugian tersebut masuk dalam ranah perdata, yang artinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, baik secara damai maupun litigasi di pengadilan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika dirugikan secara perdata, termasuk dasar hukum, tahapan penyelesaian, hingga pentingnya bantuan pengacara.Apa Itu Kerugian Perdata?
Kerugian perdata adalah bentuk kerugian yang timbul dari pelanggaran hak individu yang dapat diklaim secara hukum, namun bukan merupakan tindak pidana. Contohnya:
- Kontrak tidak dijalankan (wanprestasi)
- Penguasaan tanah atau bangunan tanpa hak
- Pengembalian utang yang tidak dilakukan
- Penipuan dalam jual beli online (dapat masuk pidana & perdata)
- Pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian material
Dasar Hukum Perlindungan Hak Perdata
- Pasal 1365 KUH Perdata:
βTiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.β - Pasal 1243 KUH Perdata:
Terkait ganti rugi karena wanprestasi dalam perikatan. - Pasal 1233 KUH Perdata:
Menjelaskan bahwa perikatan dapat timbul dari persetujuan atau undang-undang.
Dengan kata lain, Anda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang Anda alami jika dapat dibuktikan secara hukum.
Langkah-Langkah Hukum Jika Anda Dirugikan
1. Identifikasi Jenis Kerugian
Tentukan apakah kerugian timbul dari:
- Wanprestasi (perjanjian yang dilanggar)
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Pelanggaran hak perdata lainnya
Ini penting untuk menentukan dasar hukum yang digunakan dalam gugatan Anda.
2. Kumpulkan Bukti Kerugian
Bukti yang dapat digunakan antara lain:
- Perjanjian tertulis
- Bukti transfer, kwitansi, atau invoice
- Rekaman komunikasi (chat/email)
- Saksi
- Foto atau video terkait
3. Kirimkan Somasi (Teguran Hukum)
Somasi adalah surat resmi yang ditujukan kepada pihak yang merugikan Anda, agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.
Somasi menunjukkan itikad baik Anda, dan sering menjadi syarat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
4. Penyelesaian Secara Musyawarah
Jika somasi dijawab secara positif, Anda dapat melakukan penyelesaian secara damai (non-litigasi). Hasilnya dapat dituangkan dalam akta kesepakatan yang sah.
Namun jika tidak ada tanggapan atau itikad baik, Anda berhak menempuh jalur hukum.
5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Langkah ini dilakukan jika pihak yang merugikan tidak merespons atau menolak bertanggung jawab.
Jenis gugatan yang dapat diajukan:
- Gugatan wanprestasi
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Isi gugatan mencakup:
- Identitas para pihak
- Uraian kerugian yang dialami
- Bukti-bukti kerugian
- Permintaan ganti rugi atau pelaksanaan kewajiban
6. Jalani Proses Persidangan
Tahapan proses hukum di pengadilan:
- Pendaftaran gugatan
- Pemanggilan tergugat
- Mediasi
- Jawaban β Replik β Duplik
- Pemeriksaan bukti
- Kesimpulan
- Putusan
Jika tidak puas dengan putusan, Anda dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Jenis Kerugian yang Bisa Digugat
- Kerugian Materiil: Kerugian nyata yang dapat dihitung (uang, aset)
- Kerugian Immateriil: Kerugian karena kehilangan reputasi, rasa malu, stres, dll
Keduanya bisa diminta secara bersamaan dalam gugatan perdata.
Risiko Jika Tidak Menuntut Secara Hukum
- Hak Anda akan hilang karena daluwarsa (biasanya 5 tahun)
- Pihak lawan bisa mengalihkan aset atau kabur
- Kredibilitas Anda sebagai pemilik hak akan melemah
Peran Pengacara dalam Gugatan Perdata
Mengajukan gugatan perdata membutuhkan keahlian dalam:
- Menyusun gugatan secara hukum
- Menentukan petitum dan posita yang tidak kabur
- Menyusun bukti yang kuat
- Berstrategi dalam sidang
Tim pengacara dari ILS Law Firm siap membantu Anda menyusun dan menjalankan proses hukum dengan profesional.
Konsultasi Gugatan Perdata di ILS Law Firm
Jika Anda merasa dirugikan secara perdata dan ingin memperjuangkan hak Anda, jangan tunda. Hubungi tim pengacara ILS Law Firm yang berpengalaman dalam menangani sengketa keperdataan, bisnis, warisan, dan kontrak.
π Hubungi Kami:
- WhatsApp / Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Kesimpulan
Kerugian perdata bisa terjadi kapan saja. Anda memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi, baik melalui jalur damai maupun gugatan ke pengadilan. Dengan langkah yang tepat dan pendampingan hukum profesional, hak Anda akan lebih terlindungi dan berpeluang besar untuk dipulihkan.
ILS Law Firm siap menjadi mitra hukum Anda untuk menghadapi segala bentuk kerugian perdata secara cepat, tepat, dan sah menurut hukum.