Pertanyaan :
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan bila izin usahanya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ?
Jawaban :
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan salah satu lembaga yang memiliki wewenang pengawasan yang salah satu adalah mencabut izin usaha dari badan usaha atau perusahaan lembaga pembiayaan atau jasa keuangan. Kewenangan pencabutan izin usaha dilakukan OJK diatur dalam Pasal 9 huruf (h) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
Lembaga pembiayaan dan jasa keuangan yang dapat dicabut izin usahanya yaitu perusahaan asuransi, fintech, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan non perbankan, asset keuangan gitial, asset kripto serta perusahaan jasa keuangan lainnya.
Dalam prakter, terkadang terdapat perusahaan yang merasa keberatan terkait pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK. Apalagi bila perusahaan tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran atau pencabutan izin yang dilakukan OJK tersebut dinilai :
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
- Dianggap terdapat kekeliruan dalam proses pembuatannya.
Oleh karena itu, perusahaan yang merasa keberatan dapat melakukan upaya hukum terhadap pencabutan izin yang dilakukan OJK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK.
Kewenangan PTUN Membatalkan Pencabutan Izin usaha
Salah satu wewenang PTUN adalah berwenang memutus dan mengadili sengketa yang terjadi antara Pejabat Tata Usaha Negara dengan badan hukum private (orang atau perusahaan) sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa TUN.
Dalam kasus pencabutan izin dapat ditafsirkan, yaitu:
- Perusahaan adalah subjek hukum private sebagai pihak yang izin usaha miliknya dibatalkan,
- OJK sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan pencabutan izin usaha,
- Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha sebagai objek sengketa PTUN.
Berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memutus dan mengadili sengketa pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK.
Alasan Mengajukan Gugatan Pembatalan Izin usaha di PTUN
Setiap perusahaan atau badan usaha yang mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan OJK yang mencabut izin usahanya wajib membangun argumentasi hukum yang menjelaskan bila OJK dalam mencabut izin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Selain itu, pihak perusahaan sebagai Penggugat wajib membuktikan bila OJK dalam membuat keputusan pencabutan izin tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya menyatakan keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat :
- Wewenang,
- Prosedur, dan/atau
- Substansi.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan di PTUN
Jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan izin usaha di PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak hari keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif.
Baca Juga : Batas Waktu Pembatalan Sertifikat Tanah di Pengadilan
Putusan Pengadilan
Jika seluruh tahap persidangan di PTUN telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya. Terdapat beberapa Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) di PTUN, yaitu :
- Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan dan menyatakan Izin Usaha kembali dinyatakan berlaku kembali,
- Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasan hukumnya.
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.
Jasa Pengacara di PTUN
ILS Law Firm memberikan jasa pengacara/ advokat untuk mendampingi dan mewakli klien dalam perkara gugatan pembatalan izin usaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Penggugat atau Pihak Terkait.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara perkara di PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id