Pertanyaan :
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan bila Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut kementerian ESDM atau BKPM ?
Jawaban :
Izin Usaha Pertambagan (IUP) adalah izin yang diberikan pemerintah pusat melalui kementerian terkait ESDM merupakan bukti bila sebuah badan usaha atau perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan mulai dari eksplorasi, kontruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan hasil tambang.
Kemtenterian ESDM berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) atau BKPM/ Kementerian Investasi berdasarkan Keppres No.1/2022 memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan.
Pasal 119 UU Minerba menyebutkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat dilakukan oleh Menteri apabila:
- Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Dalam prakter, banyak perusahaan yang merasa keberatan terkait pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM atau BKPM. Apalagi bila perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Oleh karena itu, perusahaan yang merasa keberatan terhadap pencabutan IUP atau IUPK dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan pencabutan IUP atau IUPK yang dilakukan Kementerian ESDM atau BKPM.
Kewenangan PTUN Batalkan Pencabutan IUP Pertambangan
Salah satu wewenang PTUN adalah berwenang memutus dan mengadili sengketa yang terjadi antara Pejabat Tata Usaha Negara dengan badan hukum private (orang atau perusahaan) sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa TUN.
Dalam kasus pencabutan izin dapat ditafsirkan, yaitu:
- Perusahaan adalah subjek hukum private sebagai pihak yang izin usaha miliknya dibatalkan,
- Kementerian ESDM atau BPKM/ Kementerian Investasi sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan pencabutan izin usaha,
- Surat Keputusan Pencabutan IUP atau IUPK sebagai objek sengketa PTUN.
Berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memutus dan mengadili sengketa pencabutan IUP atau IUPK.
Alasan Menggugat Pembatalan IUP Pertambangan di PTUN
Setiap perusahaan atau badan usaha yang mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan Kementerian ESDM atau BPKM yang mencabut IUP Pertambangan wajib membangun argumentasi hukum yang menjelaskan bila Kementerian ESDM atau BPKM dalam mencabut izin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Selain itu, pihak perusahaan sebagai Penggugat wajib membuktikan Kementerian ESDM atau BPKM dalam membuat keputusan pencabutan IUP tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya menyatakan keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat :
- Wewenang,
- Prosedur, dan/atau
- Substansi.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan di PTUN
Jangka waktu mengajukan gugatan di PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak hari keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif.
Baca Juga : Cara Menggugat Pencabutan IUP Pertambangan di PTUN
Putusan Pengadilan
Jika seluruh tahap persidangan di PTUN telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya. Terdapat beberapa Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) di PTUN, yaitu :
- Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan dan menyatakan IUP kembali dinyatakan berlaku kembali,
- Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasan hukumnya.
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara perkara di PTUN terkait sengketa pencabutan IUP, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id