Dibawah ini ILS Law Firm memberikan gambaran langkah dan upaya hukum yang dapat anda pilih dan lakukan bila seseorang atau perusahaan dengan itikat tidak baik menggunakan atau memakai atau menyerupai atau menciplak merek usaha dangan/jasa anda dengan tujuan mencari keuntungan, padahal anda adalah pihak yang pertama kali yang melakukan pendaftaran merek (first to file) dan telah memiliki sertifikat merek, yaitu sebagai berikut :
1. Gugatan pembatalan Merek
Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga jika merek anda digunakan oleh orang lain sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan :
“ Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau Pasal 21.”
Adapun pihak yang dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ini salah satunya adalah pemilik merek yang telah terdaftar yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut (first to file).
2. Gugatan Ganti Kerugian Akibat Menggunakan Merek Orang Lain
Anda dapat mengajukan gugatan permintaan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Niagara apabila terdapat pihak yang menggunakan merek anda tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU MIG, yaitu sebagai berikut :
“ Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Adapun pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian yaitu pemilik merek yang telah terdaftar atau penerima lisensi merek tersebut.
Berapa jumlah ganti rugi yang dapat dituntut ? anda sebagai Penggugat dapat memperkirakan berapa jumlah ganti kerugian yang anda terima, namun pihak yang nanti menentukan jumlah ganti kerugian yang anda derita adalah hakim yang memutus perkara tersebut.
3. Menggabungkan Gugatan Pembatalan Merek dan Ganti Kerugian
Dalam banyak kasus di Pengadilan Niaga, kami menemukan terdapat pihak-pihak yang mencoba menggabungkan gugatan pembatalan merek sekaligus dengan meminta gugatan meminta ganti kerugian.
Pihak yang dirugikan akibat mereknya digunakan dan diciplak tersebut memohon kepada hakim di Pengadilan Niaga agar Merek milik pihak lain dibatalkan dan meminta ganti kerugian dengan jumlah cukup besar.
Jadi, pihak Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek sesuai Pasal 76 ayat (1) UU MIG digabungkan dengan gugatan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU MIG.
4. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Merek Tanpa Hak
Anda dapat melaporkan pihak-pihak yang menggunakan merek anda kepada penegak hukum yaitu pihak kepolisian apabila ada indikasi tindak pidana penggunakan merek tanpa persetujuan pemilik merek yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG, yaitu :
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Apabila melihat ketentuan diatas, apabila terdapat seseorang yang menggunakan merek orang lain tanpa hak dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan dapat denda paling banyak Rp2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah).
5. Penyelesaian Melalui Arbitrase
Langkah hukum lain yang anda dapat lakukan bila terdapat pihak yang menggunakan merek anda tanpa izin adalah dengan menggunakan mekanisme penyelesaikan sengketa lainnya yaitu Arbitrase.
Penyelesaian melalui Arbitrase ini diatur dalam Pasal 93 UU MIG. Namun dalam prakteknya untuk memakai mekanisme ini harus terdapat persetujuan bersama secara tertulis antara anda dengan pihak yang menggunakan merek anda tanpa izin.
6. Mengajukan Permohonan Keberatan
Apabila merek milik orang lain yang ingin anda dibatalkan tersebut barulah terdaftar dan diumumkan, namun belum memiliki sertifkat merek, maka apabila masih dalam jangka waktu ditentukan, Langkah yang dapat anda lakukan adalah mengajukan permohon keberatan tertulis kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU MIG menyebutkan :
- Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
Permohonan keberatan diajukan ini berisi alasan-alasan mengapa anda keberatan terhadap pendaftaran merek orang lain tersebut.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme hukum yang dapat dilakukan dikarenakan merek usaha anda digunakan atau ditiru oleh pihak lain,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id