merek dihapus di PTUN

Langkah Hukum Jika Merek Terdaftar Dihapus DJKI

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah Anda sedang menghadapi kasus di mana merek dagang yang telah terdaftar dan bersertifikat tiba-tiba dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?. Artikel ini membahas secara lengkap langkah hukum jika merek terdaftar dihapus oleh Menteri Hukum melalui DJKI..

Apakah Merek Terdaftar Bisa Dihapus oleh DJKI?

Ya. Sesuai dengan Pasal 76 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Menteri melalui DJKI berwenang untuk menghapus merek terdaftar meskipun sudah bersertifikat.

Alasan Penghapusan Merek oleh Menteri (Pasal 76 ayat 7 UU Merek):

  1. Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis.
  2. Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Merek memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau simbol tradisional lainnya.

Catatan Penting: Penghapusan oleh DJKI harus disertai rekomendasi dari Komisi Banding Merek (KBM).

Langkah Hukum Jika Merek Anda Dihapus oleh DJKI

Jika Anda tidak menerima keputusan penghapusan merek, langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Niaga.

Dasar Hukum: Pasal 73 UU Merek

“Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (6) dan (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Proses Hukum di PTUN:

  • Pemilik merek mengajukan gugatan TUN ke PTUN
  • Gugatan menggunakan hukum acara Tata Usaha Negara
  • Jika gugatan dikabulkan, Menteri wajib mencabut keputusan penghapusan merek

Upaya Lanjutan:

  • Jika tidak puas dengan putusan PTUN, hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Contoh Kasus Penghapusan Merek yang Digugat ke PTUN

PT XYZ adalah pemilik merek “DBC” yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi dari DJKI sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2023, DJKI mengeluarkan keputusan penghapusan dengan alasan bahwa merek tersebut dianggap memiliki kemiripan dengan warisan budaya tak benda lokal yang sudah terdaftar sebelumnya.

PT XYZ tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam persidangan, PT XYZ menyampaikan bahwa:

  • Merek tersebut adalah ciptaan orisinal dan tidak meniru simbol budaya apa pun.
  • Telah dilakukan promosi dan penggunaan merek secara luas selama 4 tahun.

PTUN akhirnya mengabulkan gugatan PT XYZ dan memerintahkan DJKI untuk mencabut keputusan penghapusan serta memulihkan status hukum merek tersebut.

Catatan: Kasus ini menggambarkan bahwa pemilik merek memiliki peluang untuk mempertahankan haknya melalui jalur hukum yang sah.

Kesimpulan

Penghapusan merek terdaftar oleh DJKI bisa terjadi, meskipun Anda sudah memegang sertifikat resmi. Namun, Anda memiliki hak hukum untuk:

  • Menggugat ke PTUN jika penghapusan tersebut merugikan
  • Meminta pembatalan keputusan Menteri melalui putusan pengadilan

Langkah hukum ini penting untuk menjaga hak eksklusif atas merek yang sudah Anda bangun.

Tim Pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menganalisis dasar hukum penghapusan merek
  • Menyusun gugatan ke PTUN
  • Mendampingi proses hukum hingga tuntas

Hubungi kami:

Jangan biarkan hak merek Anda hilang begitu saja. Ambil langkah hukum yang tepat sekarang juga!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.