merek dihapus di PTUN

Langkah Hukum Jika Merek Terdaftar Dihapus

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah langkah hukum yang dapat digunakan apabila merek usaha yang telah terdaftar dan terbit sertifikat merek tiba-tiba dihapus oleh pihak menteri (DJKI) ?

Tidak dapat dipungki, dalam Pasal 76 ayat (6) UU Merek disebutkan bahwa menteri (DJKI) memiliki kewenangan untuk menghapus merek yang terdaftar. Artinya, suatu merek yang telah terdaftar resmi tetap dapat dihapus.

Adapun alasan-alasan hukum yang dapat digunakan menteri untuk menghapus merek terdaftar menurut Pasal 76 ayat (7) UU Merek yaitu :

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Jika menteri ingin melakukan penghapusan merek, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek (KBM).

Langkah Hukum Jika Merek Dihapus

Apabila anda merupkan pihak yang tidak terima karena adanya penghapusan merek yang didapatkan, maka langkah hukum yang dapat ditempuh bukanlah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, namun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dasar hukum pengajuan langkah hukum ini diatur dalam Pasal 73 UU Merek yang menyebutkan :

  1. Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya akan memakai hukum acara TUN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila PTUN mengabulkan gugatan anda, maka menteri akan diperintahkan oleh pengadilan agar mencabut keputusan penghapusan merek anda yang telah terdaftar.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar langkah hukum digunakan akibat penghapusan merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru