Langkah hukum jika pendaftaran merek ditolak ?
Tidak dapat dipungkiri pendaftaran merek di Indonesia setiap tahun meningkat. Dari data yang ada, Indonesia berhasil masuk ke dalam 10 (sepuluh) negara teratas pendaftaran merek tertinggi di negara-negara kelas menegah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Akibat jumlah pendaftaran merek ini meningkat, maka potensi suatu merek yang baru mendaftarkan mereknya menyerupai merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu akan meningkat, sehingga potensi merek yang ditolak untuk didaftarkan akan banyak terjadi.
Alasan Pendaftaran Merek ditolak
Apabila mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek disebutkan beberapa alasan merek tersebut dapat ditolak atau tidak dapat didaftar.
Namun dalam prakteknya, kebanyakan pendaftaran merek ditolak dikarenakan:
- Merek yang didaftarkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek orang lain yang telah terdaftar;
- Merek yang didaftarkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek orang lain yang lebih dahulu melakukan pendaftaran merek;
- Merek yang didaftarkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek terkenal milik pihak lain;
- Merek yang didaftarkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek terkenal milik pihak lain tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
- Merek yang didaftarkan memiliki “persamaan/kemiripan pada pokoknya” dengan indikasi geografis terdaftar.
Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek ditolak
Apabila pendaftaran merek anda ditolak, maka anda dapat mengajukan upaya hukum banding kepada Komisi Banding Merek sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Merek :
- Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21.
- Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam membuat Surat Banding kepada Komisi Banding Merek, yaitu:
1. Permohonan Banding Merek diajukan Tertulis
Permohonan banding merek diajukan secara tertulis oleh pihak yang mereknya ditolak kepada Komisi Banding Merek (KBM).
2. Bentuk Surat Pemohonan Banding Merek
Surat permohonan banding merek setidaknya memurat hal-hal sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP/2019, yaitu :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon yang mereknya ditolak;
- Nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
- Merek yang dimohonkan Banding;
- Nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek;
- Alamat surat elektronik Pemohon (email);
- Alamat surat elektronik Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa (email); dan
- Alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek;
Selain itu dalam ayat (4) disebutkan, Pemohon Banding merek juga wajib menyertakan :
- Salinan surat pemberitahuan penolakan pendaftaran merek;
- Bukti pembayaran permohonan banding merek;
- Surat kuasa, jika permohonan banding diajukan dengan menggunakan kuasa.
3. Membuat Alasan Keberatan Penolakan Merek
Dalam membuat surat banding merek, salah satu unsur yang perlu diperhatikan yaitu membuat penjelasan mengenai keberatan pemohon terhadap penolakan merek yang telah didaftarkan.
Apabila alasan penolakannya dikarenakan “alasan adanya persamaan/kemiripan pada pokoknya”, maka pihak pemohon yang mereknya ditolak tersebut menguraikan alasan-alasan hukum yang kuat bila merek yang didaftarkan tersebut tidak memiliki persamaan/kemiripan pada pokoknya dengan merek orang lain atau merek terkenal, seperti :
- Tidak memiliki persamaan bentuk;
- Tidak memiliki persamaan komposisi;
- Tidak memiliki persamaan kombinasi;
- Tidak memiliki persamaan unsur elemen;
- Tidak memiliki persamaan ucapan; atau
- Tidak memiliki persamaan tampilan.
Atau jika memiliki kesamaan/kemiripan, namun pendaftaran merek dengan pihak lain berada di kelas yang berbeda, maka anda juga dapat mengajukan alasan kelas yang didaftarkan tersebut berbeda.
4. Surat Pemohonan Banding diperiksa Komisi Banding Merek
Komisi Banding Merek (“Komisi Banding”) adalah lembaga independen yang akan menerima, memeriksa dan menyelesaikan permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek yang berdasarkan alasan-alasan substantif.
Komisi Banding merek ini terdiri dari :
- Seorang ketua merangkap anggota;
- Seorang wakil ketua merangkap anggota;
- Ahli di bidang merek sebagai anggota;
- Pemeriksa senior sebagai anggota.
Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
5. Jangka Waktu Keputusan Banding Oleh Komisi Banding Merek
Keputusan Komisi Banding Merek akan diputuskan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan banding telah diterima pihaknya.
Apabila keputusan Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding anda, maka Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya.
6. Jika Banding Merek Ditolak Komisi Banding Merek, Pemohon Dapat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga
Apabila permohonan banding merek ditolak oleh komisi banding merek, maka Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding merek kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
Adapun terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme dan tata cara mengajukan keberatan merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id