Langkah hukum apa yang dapat dilakukan jika perjanjian yang sudah disepakati dibatalkan sepihak ?
Jawab :
Jika anda merasa dirugikan karena rekan anda melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, maka langkah hukumnya adalah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang membatalkan kontrak secara sepihak dengan meminta sejumlah biaya ganti kerugian.
Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018, berbunyi :
“Pemutusan perjanjian /kontrak sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Berdasarkan hal diatas, maka pembatalan perjanjian / kontrak tidak dapat dibatalkan secara sepihak karena pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak yang membatalkan kontrak melalui mechanisme pengadilan negeri.
Adapun ganti kerugian yang dapat dimintakan oleh pihak yang dirugikan, yaitu:
- Kerugian materiil, yaitu kerugian nyata yang diakibatkan pembatalan perjanjian/kontrak;
- Kerugian immaterill, yaitu kerugian yang timul atas manfaat yang mungkin diterima seandainya perjanjian/kontrak tidak dibatalkan.
________
Apabila ingin konsultasi terkait langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id