ILS Law Firm

Langkah Hukum Pemilik Merek Terkenal Batalkan Merek Terdaftar

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pemilik merek terkenal memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Namun, jika merek terkenal tersebut dijiplak atau digunakan oleh pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu, pemilik asli masih memiliki hak untuk mengajukan pembatalan. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik merek terkenal untuk membatalkan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dasar Hukum Pembatalan Merek oleh Pemilik Merek Terkenal

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 76 ayat (1): “Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap Merek yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga atas dasar adanya kepentingan hukum yang dirugikan.”
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Kapan Merek Dapat Dibatalkan?

Merek dapat dibatalkan apabila:

  • Merek yang didaftarkan menyerupai atau meniru merek terkenal
  • Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik
  • Merek baru menyebabkan kebingungan publik karena memiliki persamaan pada pokoknya

Langkah-langkah Hukum untuk Pembatalan Merek

1. Penelusuran dan Identifikasi Merek

Lakukan pencarian terhadap merek yang meniru atau menggunakan unsur dari merek terkenal Anda.

2. Kumpulkan Bukti Ketokohan Merek

Siapkan bukti bahwa merek Anda adalah merek terkenal, seperti:

  • Bukti promosi nasional/internasional
  • Penjualan dan pangsa pasar
  • Penggunaan merek secara konsisten
  • Pendaftaran merek di negara lain

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

  • Ajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.
  • Sertakan bukti-bukti dan argumentasi bahwa merek yang digugat menyerupai atau menjiplak merek terkenal milik Anda.

4. Proses Sidang dan Putusan

  • Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak dan melakukan pemeriksaan.
  • Jika dikabulkan, merek yang didaftarkan akan dibatalkan dari Daftar Umum Merek oleh DJKI.

Contoh Kasus: Starbucks Corporation vs. PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC)

Starbucks Corporation, pemilik merek kopi terkenal dunia, menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) karena telah mendaftarkan merek “Starbucks” untuk produk rokok di Indonesia. Starbucks berpendapat bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik karena mencoba memanfaatkan ketenaran merek mereka.

Putusan:

  • Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 51/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst: Awalnya gugatan ditolak oleh Pengadilan Niaga.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022: Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan kasasi Starbucks Corporation. MA menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh STTC dilakukan dengan itikad tidak baik dan memerintahkan pembatalannya.

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pemilik merek terkenal memiliki hak untuk menghapus merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik, meskipun kelas barangnya berbeda (kopi vs. rokok). Ini memperkuat posisi hukum merek terkenal di Indonesia. Artinya, perlindungan diberikan terhadap merek terkenal walau melintasi kelas barang/jasa.

Proses pembatalan merek melibatkan pembuktian yang kompleks. kantor pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda menyusun strategi hukum, menyusun gugatan, dan mendampingi di persidangan untuk memastikan perlindungan maksimal atas merek terkenal milik Anda.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum kekayaan intelektual:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.