ILS Law Firm

Langkah Hukum Pihak Ketiga Mengajukan Penghapusan Merek Terdaftar

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam konteks hukum kekayaan intelektual di Indonesia, penghapusan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dengan jelas melalui undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga

Pengaturan penghapusan merek oleh pihak ketiga terdapat dalam:

  • Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang masa tidak digunakannya merek sebagai dasar penghapusan dari 3 tahun menjadi 5 tahun berturut-turut.

Bunyi Pasal 74 ayat (1) setelah Putusan MK: “Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.”

Syarat dan Prosedur Pengajuan Penghapusan Merek

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang harus ditempuh:

1. Persiapan Bukti dan Dokumen

  • Bukti bahwa merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut.
  • Salinan sertifikat pendaftaran merek.
  • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum).
  • Identitas pihak penggugat.

2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang sesuai dengan wilayah hukum tempat DJKI berada, yaitu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

3. Proses Persidangan

Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Putusan akhir dapat berupa pengabulan atau penolakan permohonan penghapusan.

4. Pelaksanaan Putusan

Jika gugatan dikabulkan, merek yang bersangkutan akan dihapus dari Daftar Umum Merek oleh DJKI. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali diajukan kasasi oleh pihak tergugat.

Karena proses ini menyangkut aspek formal dan materiil yang cukup kompleks, disarankan untuk menggunakan jasa pengacara kekayaan intelektual. ILS Law Firm siap membantu Anda dalam mengajukan gugatan penghapusan merek dengan pendekatan hukum yang tepat dan profesional.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.