Langkah hukum yang dapat digunakan jika terjadi penyerobotan tanah milik orang lain adalah mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau melaporkan tidak pidana sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perppu 51 Tahun 1960.
Apa itu Penyerobotan Tanah
Penyerobotan tanah adalah tindakan menduduki atau menguasai tanah milik orang lain dengan cara melawan hukum.
Jika terdapat pihak yang melakukan tindakan seperti menduduki atau menguasai tanah milik orang lain yang bukan miliknya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyerobotan tanah.
Langkah Hukum Penyerobotan Tanah
Terdapat 2 (dua) langkah hukum yang dapat anda gunakan jika terjadi penyerobotan lahan, yaitu :
1. Mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH)
Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang dirugikan akibat tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh orang lain.
Dasar hukum mengajukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian untuk orang lain, mewajibkan orang lain karena salahnya itu mengganti kerugian tersebut.”
Adapun permintaan dari Penggugat sebagai pihak yang dirugikan dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah, yaitu:
- Menyatakan pihak yang melakukan penyerobotan lahan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan pihak yang melakukan perbuatan penyerobotan lahan agar pergi atau pindah dari tanah tersebut;
- Jika pihak penyerobot tanah merasa memiliki bukti kepemilikan hak seperti sertifikat maka dapat meminta sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan ke Polisi
Terdapat 2 (dua) aturan yang digunakan jika ingin melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah / lahan ke polisi, yaitu :
Pasal 385 ayat (1) KUHP :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dihukum : barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Selain itu, dalam dalam Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya disebutkan barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
________
Apabila ingin konsultasi seputar langkah hukum terkait adanya penyerobotan tanah, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id