ILS Law Firm

Langkah Hukum ke PHI Jika Pesangon Tidak Dibayar Perusahaan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah Anda di-PHK tanpa menerima pesangon? Atau perusahaan menolak membayar hak Anda setelah pemutusan hubungan kerja? Jika iya, maka Anda bisa menempuh langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak pesangon Anda.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai apa itu PHI, dasar hukum pesangon, serta cara dan prosedur menggugat ke PHI jika pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah lembaga peradilan khusus di bawah Pengadilan Negeri yang menangani sengketa ketenagakerjaan, termasuk perselisihan akibat pesangon yang tidak dibayar.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pesangon: Hak Pekerja yang Harus Dibayar

Berdasarkan:

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
  • UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
  • PP No. 35 Tahun 2021

Setiap pekerja/buruh yang di-PHK berhak menerima:

  1. Uang Pesangon
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Jika perusahaan tidak membayar salah satu atau seluruhnya tanpa alasan yang sah, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak pekerja.

Penyebab Umum Pesangon Tidak Dibayar

  • PHK sepihak tanpa alasan jelas
  • Perusahaan menyatakan efisiensi tanpa prosedur
  • Perusahaan pailit tapi tidak mengajukan secara resmi
  • Pekerja tidak mengetahui haknya
  • Tidak adanya kesepakatan tertulis

Apapun alasannya, pesangon tetap wajib dibayarkan selama PHK dilakukan tanpa pelanggaran berat.

Langkah Hukum ke PHI Jika Pesangon Tidak Dibayar

Jika Anda mengalami kasus ini, berikut adalah tahapan hukum yang bisa ditempuh:

1. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

  • Ajukan pengaduan resmi ke Disnaker setempat.
  • Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.
  • Jika mediasi gagal, Disnaker akan mengeluarkan Risalah Gagal Mediasi.

2. Siapkan Dokumen Gugatan

  • Surat PHK atau bukti pemutusan kerja
  • Slip gaji atau bukti upah terakhir
  • Bukti komunikasi/negosiasi sebelumnya
  • Surat Risalah Mediasi dari Disnaker

3. Ajukan Gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri

  • Daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang memiliki PHI di wilayah Anda.
  • Sertakan dokumen pendukung dan surat gugatan resmi.
  • Gugatan harus memuat:
    • Identitas pihak
    • Kronologi PHK
    • Hak yang tidak dibayarkan
    • Tuntutan pembayaran pesangon

4. Ikuti Proses Sidang di PHI

  • Sidang akan dilakukan seperti perdata biasa.
  • Anda atau kuasa hukum Anda bisa membawa saksi dan bukti.
  • Jika bukti cukup, hakim akan mengeluarkan putusan yang mengikat.

5. Eksekusi Putusan

  • Jika perusahaan tidak menjalankan putusan PHI secara sukarela, Anda bisa meminta eksekusi ke pengadilan untuk menyita harta atau rekening perusahaan.

Apakah Perlu Pengacara?

Meskipun tidak wajib, sangat disarankan menggunakan pengacara hubungan industrial agar gugatan disusun secara tepat, prosedur hukum dipenuhi, dan peluang menang lebih besar.

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Waktu proses: ±50 hari kerja (bisa lebih tergantung kompleksitas), diluar jangka waktu upaya hukum kasasi.
  • Biaya perkara: Bervariasi tergantung pengadilan
  • Biaya hukum: Bisa dinegosiasikan jika menggunakan firma hukum/pengacara

Kesimpulan

Pesangon adalah hak yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan tidak membayarkannya, Anda dapat menempuh langkah hukum ke PHI. Mulai dari pengaduan ke Disnaker, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jangan biarkan hak Anda hilang tanpa perlawanan. Hukum ada untuk melindungi Anda sebagai pekerja.

Konsultasi Hukum Gugatan PHI

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam menggugat perusahaan ke PHI karena pesangon tidak dibayar, tim pengacara ILS Law Firm siap membantu dari awal hingga akhir proses hukum.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.