perundingan bipartit ditolak

Langkah Karyawan Jika Perundingan Bipartit Ditolak Perusahaan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa yang harus dilakukan karyawan jika permintaan perundingan bipartit ditolak perusahaan? Pelajari langkah hukum dan tahapan selanjutnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pentingnya Perundingan Bipartit dalam Penyelesaian Sengketa

Perundingan bipartit merupakan langkah awal yang wajib dilakukan dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan. Sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, bipartit bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.

Namun dalam praktiknya, tidak semua permintaan perundingan bipartit mendapatkan tanggapan positif dari pihak perusahaan. Ada kalanya perusahaan menolak permintaan tersebut atau bahkan mengabaikannya.

Lalu, apa langkah yang bisa diambil karyawan jika perundingan bipartit ditolak perusahaan? Artikel ini akan membahas panduan lengkapnya.

Dasar Hukum Perundingan Bipartit

Ketentuan mengenai perundingan bipartit diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 3 UU PPHI, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Apabila bipartit gagal, baik karena tidak tercapai kesepakatan maupun salah satu pihak menolak berunding, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penyebab Umum Perundingan Bipartit Ditolak Perusahaan

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan menolak melakukan perundingan bipartit:

  • Tidak mengakui adanya perselisihan.
  • Mengabaikan permintaan karyawan karena menganggap tuntutan tidak berdasar.
  • Kurangnya kesadaran hukum di pihak perusahaan.
  • Taktik negosiasi untuk memperlemah posisi karyawan.

Apa pun alasannya, penolakan perusahaan terhadap perundingan bipartit tetap membuka jalan hukum bagi karyawan untuk menempuh penyelesaian lebih lanjut.

Langkah Karyawan Jika Perundingan Bipartit Ditolak Perusahaan

Berikut langkah-langkah hukum yang dapat diambil karyawan:

1. Buat Bukti Penolakan atau Ketidakbersediaan Perundingan

Karyawan atau serikat pekerja harus mengumpulkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit sudah dilakukan, tetapi perusahaan:

  • Menolak secara tegas, atau
  • Tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Bukti ini bisa berupa:

  • Surat permintaan perundingan yang dikirimkan kepada perusahaan.
  • Bukti pengiriman surat (tanda terima surat, email, atau bukti WhatsApp).
  • Surat pemberitahuan tidak adanya tanggapan dari perusahaan.

Bukti tersebut penting untuk syarat administratif tahap selanjutnya.

2. Buat Risalah Gagal Perundingan

Jika perusahaan tidak menanggapi permintaan bipartit dalam waktu 30 hari kerja:

  • Karyawan atau serikat pekerja dapat membuat risalah kegagalan bipartit secara sepihak.
  • Risalah ini menjelaskan bahwa bipartit telah diupayakan namun gagal karena perusahaan tidak bersedia berunding.

Risalah ini akan menjadi dokumen penting untuk mendaftarkan perkara ke Dinas Ketenagakerjaan.

3. Ajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan

Langkah selanjutnya adalah:

  • Mengajukan permohonan penyelesaian melalui mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Melampirkan dokumen:
    • Surat permintaan bipartit.
    • Bukti penolakan/tidak adanya tanggapan.
    • Risalah kegagalan bipartit.

Mediator dari Dinas akan mengundang kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

4. Hadiri Proses Mediasi

Jika permohonan diterima:

  • Mediator akan mengundang karyawan dan perusahaan untuk mediasi resmi.
  • Jika mediasi berhasil, dibuat Perjanjian Bersama.
  • Jika mediasi gagal, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai rekomendasi penyelesaian.

Anjuran ini bisa diterima atau ditolak oleh kedua belah pihak.

5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika:

  • Mediasi gagal, atau
  • Salah satu pihak menolak anjuran mediasi,

Maka karyawan dapat melanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI akan memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang diajukan.

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Agar proses penyelesaian berjalan lancar, karyawan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permintaan bipartit.
  • Bukti korespondensi dengan perusahaan.
  • Risalah kegagalan bipartit.
  • Permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.
  • Bukti-bukti terkait substansi perselisihan (kontrak kerja, slip gaji, surat peringatan, dsb).

Dokumen yang lengkap akan memperkuat posisi karyawan dalam mediasi maupun proses litigasi.

Risiko Perusahaan Jika Menolak Perundingan Bipartit

Perusahaan yang menolak perundingan bipartit dapat menghadapi beberapa risiko hukum, seperti:

  • Dinyatakan sebagai pihak yang tidak beritikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Diputuskan kalah di PHI akibat tidak mampu membuktikan adanya upaya penyelesaian.
  • Diperintahkan membayar hak-hak karyawan yang menjadi pokok perselisihan.
  • Sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tetap menanggapi permintaan bipartit dengan itikad baik.

Tips Agar Karyawan Kuat dalam Menghadapi Penolakan Perundingan

Berikut tips praktis bagi karyawan untuk menguatkan posisi hukum:

  • Kirim surat permintaan bipartit secara resmi dengan bukti penerimaan.
  • Simpan semua bukti komunikasi dengan perusahaan.
  • Gunakan pendampingan hukum sejak awal untuk menyusun strategi.
  • Pahami tahapan hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Tetap menjaga profesionalisme dalam menghadapi perusahaan.

Dengan persiapan yang matang, karyawan dapat memperjuangkan haknya dengan lebih efektif.


Konsultasi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di ILS Law Firm

Mengalami penolakan perundingan bipartit oleh perusahaan? Bingung langkah hukum apa yang harus diambil selanjutnya?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam mendampingi karyawan dan serikat pekerja dalam menghadapi sengketa hubungan industrial, mulai dari bipartit, mediasi, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial secara cepat, efektif, dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.