Tidak semua orang yang dirugikan secara hukum langsung tahu harus berbuat apa. Gugatan perdata sering menjadi solusi hukum bagi mereka yang merasa haknya dilanggar, tetapi prosesnya tidak selalu mudah dipahami.
Berdasarkan pengalaman tim pengacara ILS Law Firm, banyak orang baru mencari bantuan setelah gugatan ditolak karena kesalahan sederhana — mulai dari kesalahan redaksional hingga salah memilih pengadilan yang berwenang. Karena itu, kami merangkum panduan ini sebagai referensi praktis yang bisa langsung Anda terapkan.
Apa yang Dimaksud Gugatan Perdata?
Gugatan perdata adalah permohonan hukum yang diajukan seseorang ke pengadilan untuk mendapatkan perlindungan atas hak-hak pribadinya yang dilanggar pihak lain.
Gugatan ini berbeda dengan perkara pidana yang ditangani jaksa. Dalam gugatan perdata, penggugatlah yang aktif menggugat tergugat dan bertanggung jawab membuktikan dalilnya.
Contoh Ilustrasi
Contoh : seorang pengusaha katering menggugat rekan bisnisnya yang tidak memenuhi janji pembayaran kontrak senilai Rp200 juta. Dalam gugatannya, ia tidak hanya meminta pembayaran, tetapi juga bunga dan kerugian akibat terhambatnya pengadaan bahan baku.
Dokumen dan Syarat Awal yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan gugatan, siapkan:
- KTP penggugat dan tergugat (bisa fotokopi jika tergugat belum diketahui)
- Bukti perjanjian, kuitansi, transfer, atau chat/email
- Kronologi kejadian
- Surat kuasa jika menggunakan pengacara
Landasan Hukum Gugatan Perdata
Sebelum memahami langkah-langkah mengajukan gugatan, penting untuk mengetahui dasar hukumnya:
Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg:”Gugatan perdata diajukan ke pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat.” Artinya, kompetensi relatif pengadilan harus diperhatikan sejak awal agar gugatan tidak ditolak.
Pasal 1865 KUHPerdata:”Barang siapa yang mengajukan suatu peristiwa, dialah yang harus membuktikannya.” Ini menegaskan bahwa beban pembuktian terletak pada penggugat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1794 K/Pdt/2015:Menyatakan bahwa gugatan yang tidak jelas identitas para pihak dan posita serta petitumnya kabur akan ditolak karena cacat formil.
Langkah-Langkah Resmi Mengajukan Gugatan Perdata
1. Menyusun Gugatan Secara Tertulis
Gunakan bahasa hukum yang runtut, dan pastikan mencantumkan:
- Identitas para pihak
- Kronologi
- Alasan hukum (dalil)
- Tuntutan (petitum)
Contoh tuntutan:
- Menghukum tergugat untuk membayar Rp250.000.000 berikut bunga 6% per tahun
- Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi
2. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Serahkan surat gugatan ke bagian perdata (loket pendaftaran), sesuai domisili tergugat. Anda akan menerima bukti pendaftaran dan estimasi biaya panjar perkara.
3. Membayar Panjar Perkara
Besarannya tergantung kompleksitas gugatan dan domisili tergugat. Umumnya antara Rp1 juta – Rp5 juta untuk tahap awal.
4. Penetapan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang
Pengadilan akan menunjuk majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang. Petugas pengadilan (juru sita) akan mengirimkan surat panggilan kepada para pihak.
5. Mediasi Wajib
Sebelum sidang, hakim menunjuk mediator untuk mempertemukan pihak secara damai. Jika gagal, proses sidang berlanjut.
6. Sidang Substansi
Berisi:
- Pembacaan gugatan
- Jawaban tergugat
- Replik dan duplik
- Pembuktian (dokumen, saksi, ahli)
- Kesimpulan
- Putusan
7. Upaya Hukum Jika Tidak Puas
Jika hasil tidak sesuai harapan:
- Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
- Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Ajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ada novum
Catatan Praktis dari Pengacara:
- Jangan menyepelekan mediasi. Banyak kasus selesai lebih cepat di tahap ini.
- Sertakan bukti-bukti autentik, bukan sekadar fotokopi tanpa legalisasi.
- Perhatikan kompetensi relatif pengadilan, karena gugatan bisa ditolak jika diajukan ke pengadilan yang salah.
Apakah Harus Menggunakan Jasa Pengacara?
Bisa sendiri, tetapi perlu dipahami:
- Gugatan cacat formil (salah format, salah pihak) bisa ditolak tanpa diperiksa isinya.
- Pengacara tahu strategi hukum, terutama dalam pembuktian.
- Banyak perkara gagal karena kesalahan prosedural, bukan karena substansi lemah.
Layanan Gugatan Perdata di ILS Law Firm
ILS Law Firm telah menangani ratusan perkara perdata, mulai dari sengketa kontrak sederhana hingga perkara korporasi bernilai miliaran rupiah.
Kami siap membantu Anda dalam:
- Menyusun gugatan
- Negosiasi atau mediasi hukum
- Pendampingan sidang dari awal hingga putusan
- Upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, PK)
Estimasi Biaya Jasa Hukum
ILS Law Firm memberikan transparansi biaya sejak awal:
- Gugatan sederhana: Rp10 – Rp15 juta
- Sengketa bisnis: Rp25 – Rp75 juta (tergantung kompleksitas)
- Biaya dibayarkan secara bertahap sesuai tahapan proses
Konsultasi awal bisa dilakukan tanpa komitmen, cukup hubungi kami.
Konsultasi Langsung
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Jangan tunda menegakkan hak Anda. ILS Law Firm hadir untuk mendampingi Anda secara profesional dan bertanggung jawab.
ILS Law Firm – Menyelesaikan Sengketa dengan Strategi dan Kepastian Hukum