Putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) biasanya menjadi akhir dari seluruh proses kepailitan. Namun dalam praktiknya, bisa saja ditemukan bukti baru (novum) atau keadaan luar biasa yang memungkinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Lantas, apakah PK dapat diajukan atas putusan pailit? Jawabannya: Ya, dengan syarat tertentu dan melalui prosedur yang ketat. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah dan dasar hukum untuk mengajukan PK atas putusan pailit sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)?
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan perkara kepailitan. Tujuan PK adalah untuk meninjau kembali putusan yang dianggap mengandung kekeliruan serius atau didasarkan pada fakta yang belum diperhitungkan sebelumnya.
Dasar Hukum Pengajuan PK
Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur Peninjauan Kembali:
- Pasal 67 – Pasal 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009) - Pasal 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
PK adalah upaya hukum luar biasa yang bersifat umum, dan pengaturannya memang tidak berada dalam UU Kepailitan, melainkan dalam UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Apakah Putusan Pailit Bisa Diajukan PK?
✅ Ya, Bisa.
Putusan pailit adalah salah satu putusan yang termasuk dalam kategori perdata, dan oleh karena itu dapat diajukan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.
Namun perlu dicatat bahwa PK tidak otomatis menunda proses kepailitan yang sedang berjalan. Seluruh tindakan kurator, rapat kreditur, hingga pembagian harta pailit tetap dilanjutkan sampai ada putusan PK dari Mahkamah Agung.
Alasan Diperbolehkannya PK (Pasal 67 UU MA)
PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sah, sebagai berikut:
- Ditemukan bukti baru (novum) yang belum diketahui saat sidang berlangsung dan berpotensi mengubah putusan.
- Putusan berdasarkan kekeliruan atau kekhilafan hakim.
- Putusan didasarkan pada penipuan, pemalsuan, atau kejahatan.
- Putusan yang dijadikan dasar bertentangan dengan putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Putusan jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.
Siapa yang Berhak Mengajukan PK?
- Debitur – apabila merasa dipailitkan secara tidak sah atau terdapat kesalahan fatal dalam pertimbangan hukum.
- Kreditur – jika merasa haknya tidak diperhatikan atau tidak mendapatkan porsi wajar dalam putusan atau proses pailit.
- Pihak ketiga – yang secara langsung terdampak oleh putusan pailit dan memiliki kepentingan hukum.
Prosedur Mengajukan PK atas Putusan Pailit
1. Memastikan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
PK hanya dapat diajukan terhadap putusan yang sudah tidak dapat dilakukan kasasi atau kasasi telah ditolak oleh MA.
2. Menyusun Permohonan PK
Permohonan diajukan secara tertulis melalui Panitera Pengadilan Niaga yang memutus perkara. Dokumen harus mencantumkan:
- Identitas pemohon
- Uraian singkat perkaranya
- Alasan hukum dan bukti baru
- Permohonan kepada MA untuk meninjau kembali
3. Menyusun Memori PK
Memori PK harus berisi:
- Argumentasi hukum yang sistematis
- Penjelasan alasan-alasan PK sesuai Pasal 67 UU MA
- Bukti-bukti pendukung (novum) yang sah
📌 Sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa pengacara kepailitan agar memori PK tersusun kuat.
4. Melampirkan Bukti Pembayaran Biaya PK
PK tidak akan diproses jika biaya perkara tidak dibayar. Biaya dibayarkan di kasir pengadilan dan diserahkan bukti bayar ke panitera.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan akan memeriksa kelengkapan dan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung.
6. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
MA akan memutus berdasarkan berkas. Tidak ada sidang terbuka atau pemeriksaan saksi seperti di pengadilan biasa.
7. Putusan MA
Putusan MA atas PK dapat berupa:
- Menolak PK – Putusan pailit tetap berlaku
- Mengabulkan PK – Putusan pailit dibatalkan atau diperbaiki (misalnya debitur tidak lagi dinyatakan pailit)
Dampak Jika PK Dikabulkan
- Pembatalan status pailit
- Penghentian proses kurator
- Kreditur dan debitur kembali ke status semula
- Pemulihan hak-hak debitur atas aset
Namun perlu dicatat, kurator tetap berhak mengajukan keberatan atas aset yang telah dialihkan selama proses PK.
Studi Kasus Sukses PK dalam Kepailitan
ILS Law Firm pernah mendampingi seorang pengusaha manufaktur yang dipailitkan atas permintaan kreditur dengan tagihan meragukan. Setelah putusan inkracht, kami menemukan novum berupa bukti pembayaran utang yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Kami ajukan PK dan Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit. Klien kembali mengelola perusahaannya, dan status hukum dipulihkan.
ILS Law Firm Siap Mendampingi Anda dalam PK
Kami memiliki pengalaman dalam:
- Menyusun dan mengajukan PK atas putusan pailit
- Analisis yuridis terhadap potensi novum
- Strategi pemulihan nama baik dan aset debitur
- Pendampingan penuh hingga putusan akhir Mahkamah Agung
Konsultasi Sekarang
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Segera konsultasikan dengan tim kami sebelum batas waktu PK habis!Lang