langkah dan tahapan menyusun kontrak

Langkah dan Tahapan Menyusun Kontrak

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana langkah dan tahapan menyusun kontrak yang baik menurut hukum ?

Jawab :

Kontrak/ perjanjian yang disusun wajib memenuhi 4 syarat sahnya suatu kontrak /perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Perdata, yaitu:

  1. Kontrak yang  dibuat berdasarkan kesepakatan;
  2. Pihak yang membuat kontrak haruslah cakap, yaitu orang yang dewasa menurut hukum;
  3. Kontrak wajib menyebut objek yang jelas;
  4. Kontrak tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Apabila suatu kontrak yang dibuat tersebut telah memenuhi syarat diatas, maka langkah dan tahapan secara formil dalam menyusun kontrak yang baik menurut hukum adalah sebagai berikut:

1. Tahapan pra kontrak

Tahapan pra kontrak ini para pihak memiliki kewajiban untuk melakukan negosiasi terkait hal-hal yang ingin dimasukkan dalam kontrak, seperti

  1. Siapa pihak yang nantinya melakukan tanda tangan (perusahaan atau atas nama pribadi)
  2. Objek yang akan diperjanjikan;
  3. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian;
  4. Jangka waktu perjanjian;
  5. Cara penyelesaian sengketa bila terdapat sengketa.

2. Tahapan pembuatan dan perancangan kontrak

Tahapan pembuatan kontrak ini adalah tindak lanjut dari tahapan pra kontrak. Artinya, ditahap ini para pihak telah bersepakat untuk menuangkan hal-hal yang sudah disepakati dalam tahap pra kontrak ke dalam kontrak/perjanjian yang akan dibuat.

Umumnya di tahap ini, para pihak harus berhati-hati dalam penulisan bahasa di dalam kontrak agar tidak salah menafsirkan dan menimbulkan sengketa.

Oleh karena itu dalam tahap ini umumnya, para pihak mencari konsultan hukum atau advokat/ pengacara atau notaris untuk membantu dalam pembuatan dan perancangan kontrak/ perjanjian.

3. Penandatangan kontrak / perjanjian

Masalah pihak yang melakukan tandatangan dalam kontrak janganlah dianggap sepeleh. Hal ini penting, dikarenakan apabila pihak yang melakukan tanda tangan ternyata bukanlah orang yang memiliki kewajiban untuk tanda tangan, maka perjanjian yang dibuat dapat dianggap tidak sah menurut hukum.

Oleh karena itu, pastikan subjek hukum dalam perjanjian tersebut apakah perorangan atau badan usaha (perusahaan). Apabila subjek hukum yang bertindak dalam perjanjian adalah badan usaha (perusahaan), maka pihak yang wajib melakukan tanda tangan kontrak adalah direktur yang ditunjuk. Sedangkan, apabila subjek hukum yang bertindak adalah perorangan, maka yang tanda tangan kontrak adalah perorangan tersebut.

4. Pelaksanaan kontrak

Pelaksanaan kontrak adalah tahapan dimana para pihak sudah memiliki kewajiban untuk menaati dan melaksanakan segala apa yang telah disepakati dalam kontrak.

Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak / perjanjian, maka pihak yang tidak melaksanakan isi kontrak /perjanjian dapat digugat ke pengadilan untuk dinyatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat dituntut ganti kerugian.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pengacara seputar pembuatan kontrak/ perjanjian , maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru