laporan keuangan wajib diaudit

Apakah Laporan Keuangan PT Wajib Diaudit? Ini Aturan Hukumnya

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Laporan keuangan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban perusahaan. Melalui laporan keuangan, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dapat menilai kinerja perusahaan, kondisi keuangannya, serta transparansi pengelolaan dana oleh direksi.

Namun, apakah setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib melakukan audit atas laporan keuangannya? Apakah audit bersifat sukarela atau diwajibkan oleh undang-undang? Artikel ini akan membahas secara lengkap kewajiban audit laporan keuangan PT, dasar hukum, jenis PT yang wajib diaudit, serta konsekuensi hukumnya jika tidak dilakukan.

Pengertian Audit Laporan Keuangan

Audit laporan keuangan adalah proses pemeriksaan secara independen terhadap laporan keuangan suatu entitas oleh akuntan publik untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan.

Tujuan dari audit adalah untuk:

  • Memberikan keyakinan kepada pemegang saham bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi
  • Menghindari manipulasi atau fraud dalam penyajian laporan keuangan
  • Memberikan dasar yang objektif dalam pengambilan keputusan bisnis

Dasar Hukum Kewajiban Audit Laporan Keuangan PT

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Pasal 68 ayat (1) UU PT:

“Laporan keuangan tahunan Perseroan wajib diaudit oleh akuntan publik jika:
a. Perseroan melakukan kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan audit laporan keuangan;
b. Perseroan memiliki total aset atau omzet minimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Perseroan merupakan perusahaan terbuka.”

2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Mengatur kewajiban perusahaan terbuka untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK

Untuk sektor-sektor tertentu seperti perbankan, asuransi, BUMN, dan lembaga keuangan non-bank, kewajiban audit juga diatur oleh peraturan sektoral.

Jenis PT yang Wajib Melakukan Audit Laporan Keuangan

1. Perusahaan dengan Total Aset atau Omzet ≥ Rp50 Miliar

Sesuai Pasal 68 UU PT, perusahaan yang memiliki aset atau omzet minimal 50 miliar rupiah wajib mengaudit laporan keuangannya setiap tahun.

2. Perusahaan Terbuka (Tbk)

Semua perusahaan yang telah melantai di bursa efek (IPO) wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit ke OJK dan publik secara berkala.

3. Perusahaan di Sektor Tertentu

Seperti:

  • Bank dan Lembaga Keuangan
    Wajib audit sesuai peraturan OJK dan Bank Indonesia
  • BUMN dan BUMD
    Wajib audit sesuai regulasi Kementerian BUMN
  • Perusahaan yang Mendapat Dana dari Pemerintah atau Hibah
    Untuk keperluan pertanggungjawaban penggunaan dana

Laporan Keuangan yang Wajib Diaudit

Audit laporan keuangan dilakukan terhadap dokumen keuangan tahunan yang terdiri dari:

  • Laporan Laba Rugi
  • Neraca Keuangan
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Audit dilakukan oleh akuntan publik independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan OJK (jika perusahaan terbuka).

Apa yang Terjadi Jika PT Tidak Melakukan Audit?

1. Risiko Hukum bagi Direksi

Direksi dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) UU PT:

“Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya.”

Jika laporan keuangan tidak diaudit padahal wajib, maka direksi dapat dituntut:

  • Secara perdata oleh pemegang saham
  • Diberhentikan dalam RUPS
  • Dituntut secara pidana jika ada unsur manipulasi

2. Laporan Keuangan Tidak Sah

Laporan keuangan tanpa audit tidak bisa dijadikan dasar:

  • Pembagian dividen
  • Perjanjian investasi
  • Pelaporan pajak secara sah
  • Pengajuan pinjaman perbankan

3. Penolakan dari OJK atau Bursa Efek (Untuk PT Tbk)

Perusahaan publik yang tidak mengaudit laporan keuangannya dapat dikenakan sanksi oleh OJK seperti:

  • Denda administratif
  • Penundaan atau penghentian perdagangan saham
  • Pembekuan kegiatan usaha

Studi Kasus (Fiktif)

PT XYZ, sebuah perusahaan keluarga dengan aset senilai Rp70 miliar, tidak melakukan audit laporan keuangan selama dua tahun. Dalam RUPS tahunan, pemegang saham minoritas menolak laporan keuangan dan menuntut direksi di pengadilan.

Hasilnya:
Pengadilan menyatakan bahwa Direksi telah lalai dan menghukum untuk:

  • Menunjuk auditor independen
  • Menyusun ulang laporan keuangan
  • Membayar kerugian minoritas akibat kebijakan pembagian laba tanpa dasar laporan keuangan sah

Apakah PT Kecil atau UMKM Wajib Audit?

Tidak selalu. Jika aset dan omzet di bawah Rp50 miliar, dan tidak berada dalam sektor yang mewajibkan audit, maka PT tidak wajib melakukan audit laporan keuangan.

Namun audit tetap disarankan untuk:

  • Menunjukkan transparansi kepada investor
  • Mempermudah akses perbankan dan pinjaman
  • Menjaga kepercayaan antar pemegang saham

Tips Melakukan Audit Laporan Keuangan PT

  1. Gunakan Jasa Akuntan Publik Terdaftar
  2. Siapkan Dokumen Keuangan Sejak Awal Tahun
  3. Pastikan Standar Akuntansi yang Digunakan Sesuai PSAK
  4. Laksanakan RUPS Tepat Waktu untuk Mengesahkan Laporan
  5. Libatkan Pengacara Perusahaan Jika Ada Sengketa Terkait Laporan

Kesimpulan

Tidak semua PT wajib melakukan audit laporan keuangan, namun jika perusahaan Anda memenuhi kriteria tertentu seperti omzet di atas Rp50 miliar, status sebagai perusahaan terbuka, atau berada dalam sektor yang diatur secara khusus, maka audit menjadi kewajiban hukum.

Mengabaikan kewajiban audit bukan hanya risiko administratif, tetapi juga bisa berdampak hukum bagi Direksi dan menimbulkan gugatan dari pemegang saham. Oleh karena itu, pastikan PT Anda taat hukum dan transparan dalam pengelolaan keuangan.


Konsultasi Hukum Terkait Audit PT dan sengketa hukum ? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Konsultasi Awal Gratis untuk Klien Baru

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.