ILS Law Firm

Lisensi Merek: Pengertian, Proses dan Hal Yang Perlu Diperhatikan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Lisensi merek menjadi strategi penting dalam memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan modal besar. Banyak pelaku usaha di Indonesia kini mulai sadar bahwa lisensi merek bisa menjadi sumber pendapatan baru dan cara efektif membangun brand secara nasional maupun global.

Dalam artikel ini, ILS Law Firm akan menjelaskan pengertian lisensi merek, bagaimana prosesnya, serta hal-hal penting yang harus diperhatikan berdasarkan dasar hukum dan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Lisensi Merek

Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah:

β€œIzin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan Merek tersebut dalam sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa.”

Dengan kata lain, lisensi merek adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati, tanpa mengalihkan kepemilikannya.

Dasar Hukum dan Pasal Terkait Lisensi Merek

Lisensi merek diatur secara khusus dalam:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal-Pasal Penting:

  • Pasal 42 ayat (1): Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
  • Pasal 43 ayat (1): Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • Pasal 44 ayat (1): Pihak penerima lisensi wajib menjaga kualitas barang dan/atau jasa agar tidak menurunkan citra merek.
  • Pasal 45: Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Proses Pemberian Lisensi Merek

1. Buat Perjanjian Lisensi Tertulis

  • Harus memuat informasi:
    • Identitas pemberi & penerima lisensi
    • Nomor merek yang dilisensikan
    • Lingkup penggunaan (barang/jasa)
    • Jangka waktu & wilayah
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

2. Ajukan Pencatatan Lisensi ke DJKI

  • Dokumen yang dibutuhkan:
    • Surat permohonan
    • Perjanjian lisensi
    • Bukti pembayaran biaya resmi
  • Proses dilakukan melalui sistem online DJKI di: https://merek.dgip.go.id

3. Dapatkan Sertifikat Pencatatan Lisensi

  • Sertifikat ini memberikan bukti hukum atas hubungan lisensi antara kedua belah pihak dan melindungi hak penerima lisensi di mata hukum

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Pendaftaran Lisensi Bukan Opsional

  • Wajib dicatatkan ke DJKI agar sah secara hukum (Pasal 45)

2. Jaga Kualitas Produk

  • Jika penerima lisensi menurunkan kualitas, merek bisa terkena reputasi buruk (Pasal 44)

3. Hak Eksklusif atau Non-eksklusif

  • Lisensi bisa bersifat eksklusif (hanya 1 pihak) atau non-eksklusif (lebih dari 1)

4. Konsekuensi Jika Tidak Dicatatkan

  • Jika terjadi sengketa, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak dapat digunakan sebagai dasar perlindungan hukum

5. Penggunaan Merek di Luar Wilayah Perjanjian

  • Pastikan batas wilayah dan masa berlaku tertulis jelas dalam kontrak

Keuntungan Memberikan Lisensi Merek

  • Meningkatkan pendapatan tanpa harus ekspansi langsung
  • Membangun brand awareness di wilayah baru
  • Memperluas pasar dengan risiko lebih rendah
  • Menjaga hak eksklusif atas merek secara nasional & internasional

ILS Law Firm dalam dapat membantu:

  • Penyusunan perjanjian lisensi merek yang sah dan aman
  • Pendaftaran pencatatan lisensi di DJKI
  • Mediasi dan penyelesaian sengketa lisensi merek
  • Strategi perlindungan merek nasional & internasional

πŸ“ž Hubungi Kami:

πŸ“± WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.