Banyak pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui kemitraan, namun masih bingung memilih antara sistem lisensi merek atau franchise (waralaba). Keduanya terlihat mirip, namun secara hukum memiliki perbedaan mendasar.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan:
- Perbedaan antara lisensi merek dan franchise
- Kelebihan dan kekurangan masing-masing
- Panduan memilih yang tepat untuk bisnis Anda
Pengertian Lisensi Merek
Lisensi merek adalah perjanjian di mana pemilik merek (licensor) memberikan hak kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek dalam kegiatan komersial tertentu.
Dasar hukum:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 42 dan 43: Lisensi harus dibuat tertulis dan dicatatkan ke DJKI
Ciri-ciri lisensi merek:
- Hanya melibatkan penggunaan merek
- Tidak mengatur secara rinci sistem bisnis
- Tidak wajib memiliki manual operasional
Pengertian Franchise (Waralaba)
Franchise adalah bentuk kerja sama usaha di mana pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis menggunakan merek dagang, sistem, dan metode yang telah terbukti.
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Ciri-ciri franchise:
- Mengatur merek, sistem bisnis, SOP, pelatihan, dan pengawasan
- Wajib memiliki prospektus penawaran dan perjanjian tertulis
- Harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Perbedaan Lisensi Merek dan Franchise
Perbedaan lisensi merek dan franchise, yaitu:
Aspek | Lisensi Merek | Franchise |
---|---|---|
Objek utama | Hak penggunaan merek | Merek + sistem bisnis |
Kewajiban pencatatan | DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) | Kemendag (Kementerian Perdagangan) |
Sistem bisnis | Tidak diatur secara menyeluruh | Diatur secara rinci: SOP, pelatihan, pengawasan |
Manual operasional | Tidak wajib | Wajib |
Konsep royalty | Fleksibel (bisa ada atau tidak) | Biasanya tetap dan berkala |
Cocok untuk | Pemanfaatan merek sederhana | Ekspansi bisnis model menyeluruh |
Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?
Pilih Lisensi Merek jika:
- Anda hanya ingin memberikan izin pakai merek
- Tidak ingin membebani pihak lain dengan sistem bisnis
- Ingin hubungan hukum lebih fleksibel
Pilih Franchise jika:
- Anda ingin mereplikasi seluruh sistem bisnis Anda
- Ingin mengontrol kualitas dan operasional
- Siap menyediakan SOP, pelatihan, dan pengawasan
Risiko Hukum Jika Salah Memilih
Banyak pelaku usaha menggunakan istilah “lisensi” padahal struktur bisnisnya menyerupai franchise. Hal ini berisiko melanggar regulasi waralaba jika tidak didaftarkan ke Kemendag, dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Catatan: Jika Anda memberikan sistem bisnis lengkap (bukan sekadar merek), Anda wajib tunduk pada regulasi franchise.
Konsultasi Hukum Lisensi atau Franchise?
Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menentukan apakah usaha Anda termasuk lisensi atau franchise
- Membuat dan meninjau perjanjian lisensi atau waralaba
- Pendaftaran ke DJKI atau Kemendag sesuai hukum
Hubungi kami:
- WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Pilih skema yang tepat, legal, dan aman untuk pertumbuhan bisnis Anda!