masa percobaan PKWT

Masa Percobaan dalam PKWT

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah boleh memasukkan masa percobaan / probation untuk pekerja kontrak atau dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Jawaban :

Larangan Masa Percobaan Untuk PKWT

Pasal 58 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan sebagai berikut:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 juga menjelaskan :

  1. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan pengusaha/ perusahaan dilarang keras membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang isinya memberikan masa percobaan kerja kepada karyawannya.

Apabila pengusaha melakukan hal tersebut, maka klausul dalam perjanjian yang memubat masa percobaan kerja tersebut tersebut batal demi hukum. Artinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Masa Percobaan Untuk PKWTT

Jika perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan berbentuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), maka pengusaha yang mempekerjakan karyawan dapat memuat masa percobaan kerja.

Adapun masa percobaan kerja untuk karyawan dengan kontrak jenis PKWTT adalah paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Setelah 3 (tiga) bulan tersebut berakhir, pengusaha/ perusahaan wajib mengambil keputusan apakah melanjutkan kontrak karyawan tersebut atau tidak. Jika pengusaha/ perusahaan memilih untuk melanjutkan perjanjian, maka karyawan dapat dianggap sebagai pekerja tetap atau pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Tidak Tentu.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT dan/atau PKWTT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru