Apa itu penghapusan merek terdaftar ?
Penghapusan merek terdaftar adalah mekanisme yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terdaftar untuk menghapus merek usaha yang telah ia daftarkan. Artinya, inisiatif penghapusan merek itu datang langsung kepada pemilik merek terdaftar.
Siapa pihak yang mengajukan penghapusan merek ?
Pihak yang mengajukan penghapusan merek menurut Pasal 72 dan 73 UU Merek, adalah :
- Pemilik merek terdaftar, yaitu pihak yang mereknya telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek;
- Menteri/ Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HKI), yaitu pihak yang menerbitkan merek;
- Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu dapat pemilik merek terdaftar yang lainnya, pemilik merek terkenal atau pihak-pihak lainnya;
Alasan penghapusan merek terdaftar
Sebenarnya banyak alasan yang dapat digunakan untuk menghapus merek yang salah satunya yaitu sudah tidak digunakan lagi atau perusahaan tersebut sudah tutup.
Untuk meminimalisir resiko agar tidak ada menyalahgunakan merek tersebut, maka pihak pemilik merek terdaftar mengajukan permohonan penghapusan merek terdaftar tersebut.
Namun perlu dipahami setiap pihak yang mengajukan permohonan penghapusan merek memiliki mekanisme berbeda-beda, yaitu seperti :
- Apabila pihak pemohon penghapusan merek adalah pemilik merek terdaftar sendiri, maka cukup mengajukan permohonannya kepada Menteri (Dirjen HKI);
- Apabila pemohon penghapusan merek adalah menteri, maka wajib mendapatkan rekomendasi Komisi Banding Merek (KBM) sebelum melakukan penghapusan secara langsung;
- Apabila pemohon penghapusan merek adalah pihak ketiga yang berkepentingan, maka permohonan diajukan melalui Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdangangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian merek.
Upaya Hukum penghapusan merek terdaftar
Terdapat 2 (dua) gambaran langkah hukum yang anda dapat tempuh jika merek anda secara tiba-tiba dihapus oleh menteri atau tiba-tiba digugat penghapusan merek oleh pihak ke-3 (tiga), yaitu:
1. Penghapusan Merek oleh Menteri
Apabila merek anda dihapus oleh Menteri (Dirjen HKI), maka upaya hukum yang anda dapat gunakan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU Merek.
Adapun mekanisme dan tata cara persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengikuti proses dan prosedur di PTUN.
Terhadap putusan PTUN masih dapat diajukan upaya kasasi jika salah satu pihak keberatan terhadap putusan PTUN tersebut.
2. Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga Berkepentingan
UU Merek tidak menyebutkan pengertian pihak ketiga berkepentingan, oleh karena itu pihak ketiga berkepentingan bisa berasal dari pihak pemilik merek terdaftar lainnya atau pemilik merek terkenal atau pihak lainnya berkepentingan.
Adapun upaya hukum jika terdapat pihak yang melakukan penghapusan merek adalah melakukan perlawanan di Pengadilan Niaga.
Jika diikutsertakan (digugat) dalam proses persidangan, maka anda menjadi pihak Tergugat, sehingga anda dapat melakukn perlawanan melalui jawaban, duplik serta memberikan bukti-bukti tertulis dan saksi.
Sedangkan apabila tidak diikutsertakan dalam proses persidangan, maka anda dapat mengajukan gugatan intervensi yaitu upaya hukum yang digunakan agar ada masuk dalam proses persidangan tersebut.
Penghapusan merek terdaftar di Umumkan
Jika proses penghapusan merek selesai dilakukan, maka akan dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme penghapusan merek usaha,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id