langgar perjanjian perdata atau pidana

Melanggar Perjanjian, Apakah Pidana atau Perdata ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah jika seseorang melanggar perjanjian yang telah disepakati, apakah masuk ranah pidana atau perdata ?

Jawaban :

Jika melanggar perjanjian yang dimaksud adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji), maka maka hal ini masuk ranah kasus perdata dan bukan ranah kasus pidana.

Dalam hukum, melanggar perjanjian dapat diartikan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), sehingga termasuk kasus perdata.

Adapun unsur-unsur seseorang dikatakan wanprestasi, yaitu:

  1. tidak melaksanakan perjanjian;
  2. melaksanakan perjanjian tapi tidak tepat waktu;
  3. melaksanakan perjanjian tapi hanya sebagian;
  4. melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Jika salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), maka upaya hukum yang dapat digunakan adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata Jo. Pasal 1276 KUH Perdata.

Gugatan wanprestasi yang diajukan akan memuat alasan-alasan mengajukan gugatan dan permintaan ganti kerugian sebagai akibat perbuatan wanprestasi.

Alasan kasus pelanggaran perjanjian tidak masuk ranah pidana, akan tetapi masuk ranah perdata, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA No. No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:

“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Dengan demikian, melanggar perjanjian adalah masuk ranah perdata wanprestasi dan bukan kasus pidana.

________

Apabila ingin konsultasi terkait gugatan wanprestasi terkait hutang piutang, dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru