Dalam perkara perdata, wanprestasi adalah salah satu dasar gugatan yang paling umum. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Namun, tidak cukup hanya menyatakan telah terjadi wanprestasi—penggugat harus mampu membuktikan hal tersebut di pengadilan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis cara membuktikan wanprestasi dalam sengketa perdata, dasar hukumnya, jenis bukti yang harus disiapkan, dan strategi hukum yang efektif.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah suatu keadaan ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kontrak. Wanprestasi bisa berupa:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
- Melaksanakan tetapi tidak sesuai isi perjanjian
- Melaksanakan hanya sebagian
Dasar Hukum Wanprestasi
Berikut pasal-pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berkaitan:
Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, mengandung kewajiban pengganti kerugian, jika si berutang tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah diwajibkan, apabila si debitur, meskipun telah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatannya.”
Unsur yang Harus Dibuktikan
Untuk membuktikan wanprestasi, penggugat harus membuktikan 3 unsur utama:
1. Adanya Perjanjian yang Sah
Penggugat wajib membuktikan adanya hubungan hukum yang mengikat, biasanya berupa kontrak/perjanjian tertulis.
2. Prestasi Tidak Dipenuhi
Harus dapat dibuktikan bahwa tergugat gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
3. Telah Dilakukan Somasi
Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, somasi atau teguran hukum wajib dilakukan sebelum menggugat wanprestasi.
Alat Bukti yang Dapat Digunakan
Sesuai Pasal 164 HIR, berikut alat bukti yang bisa digunakan:
- Bukti Surat
- Perjanjian tertulis
- Bukti pembayaran
- Surat peringatan/somasi
- Bukti Saksi
- Pihak yang mengetahui isi dan pelaksanaan kontrak
- Pengakuan Para Pihak
- Persangkaan
- Alat Bukti Elektronik
- Email, chat, rekaman pembicaraan
- Keterangan Ahli
Dapat digunakan dalam sengketa bisnis/teknis seperti konstruksi, teknologi, dll.
Prosedur Membuktikan Wanprestasi di Pengadilan
1. Somasi Tertulis
Buat somasi secara resmi dan kirimkan ke pihak tergugat. Ini adalah langkah hukum awal dan menjadi bukti kuat.
2. Pendaftaran Gugatan
Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berdasarkan domisili tergugat sesuai Pasal 118 HIR.
3. Mediasi
Tahap wajib berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Bila gagal, lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
4. Pembuktian
Pada tahap ini, semua bukti yang disiapkan diajukan untuk menunjukkan bahwa:
- Ada perjanjian
- Tergugat tidak memenuhi kewajiban
- Anda dirugikan secara nyata
Contoh Kasus
Kasus: PT A vs PT B – Kontrak Pengadaan Barang
PT A menggugat PT B karena tidak mengirimkan barang sesuai waktu dalam kontrak. PT A menunjukkan kontrak, bukti transfer, dan somasi yang telah dikirim. Pengadilan menyatakan tergugat wanprestasi dan menghukum membayar ganti rugi Rp500 juta.
Putusan seperti ini menunjukkan pentingnya dokumen dan prosedur formal dalam membuktikan wanprestasi.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Tidak ada bukti kontrak tertulis
- Tidak melakukan somasi
- Bukti tidak lengkap atau tidak relevan
- Gugatan kabur (obscuur libel)
Strategi ILS Law Firm dalam Membuktikan Wanprestasi
- Menganalisis posisi hukum klien secara menyeluruh
- Menyusun bukti dan argumentasi hukum secara sistematis
- Membuat somasi yang kuat sebagai langkah awal
- Menyusun surat gugatan yang jelas dan terarahMendampingi selama sidang pembuktian dan menghadirkan saksi/ahli bila perlu
Estimasi Biaya Pendampingan Hukum
- Somasi dan legal opinion: Rp5–10 juta
- Gugatan wanprestasi: Rp15–50 juta (tergantung kompleksitas dan nilai perkara)
- Pendampingan persidangan: disesuaikan dengan kebutuhan klien
Konsultasikan Bersama ILS Law Firm
Jangan ambil risiko menghadapi wanprestasi tanpa pendampingan profesional. Hubungi kami segera untuk konsultasi hukum:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Kami telah menangani berbagai kasus wanprestasi mulai dari kontrak bisnis, konstruksi, perdagangan hingga jasa. Serahkan masalah hukum Anda pada ahlinya.
ILS Law Firm – Solusi Hukum Terpercaya untuk Sengketa Perdata dan Wanprestasi