ILS Law Firm

Cara Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek Melalui Pengadilan Niaga

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Penolakan atas permohonan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukanlah akhir dari proses perlindungan merek Anda. Jika Anda merasa penolakan tersebut tidak tepat, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan hak Anda.

Artikel ini akan membahas cara mengatasi penolakan pendaftaran merek melalui Pengadilan Niaga secara tuntas, termasuk dasar hukum, langkah-langkah, dan tips penting.

Dasar Hukum

  • Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:”Setiap pihak yang merasa dirugikan atas keputusan penolakan permohonan Merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.”

Langkah-Langkah Mengatasi Penolakan Merek melalui Pengadilan Niaga

1. Pastikan Telah Melalui Proses Banding

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, pastikan Anda telah menempuh upaya administratif melalui Komisi Banding Merek. Jika hasil banding tetap ditolak, maka jalur gugatan dapat diambil.

2. Siapkan Dokumen dan Bukti Pendukung

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat penolakan DJKI
  • Keputusan Komisi Banding Merek (jika ada)
  • Bukti penggunaan merek di lapangan
  • Dokumen pendirian badan usaha (jika berlaku)

3. Susun Gugatan

Gugatan harus mencakup:

  • Identitas para pihak
  • Pokok perkara (penolakan merek)
  • Argumentasi hukum
  • Tuntutan agar merek tetap dapat didaftarkan

4. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan dalam sengketa merek.

5. Ikuti Proses Sidang

Pengadilan akan memeriksa legal standing, bukti-bukti, dan mendengar argumen dari para pihak serta saksi atau ahli jika diperlukan.

6. Putusan

Jika gugatan dikabulkan, DJKI akan diperintahkan untuk mendaftarkan merek Anda dan menerbitkan sertifikat.

Contoh Kasus Fiktif

PT Rasa Tradisi mengajukan pendaftaran merek “Sambal Nusantara” dan ditolak karena dianggap mirip dengan merek lain. Setelah banding ditolak, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, melampirkan bukti penggunaan merek sejak lama, promosi aktif, serta testimoni pelanggan. Akhirnya, pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan DJKI untuk mendaftarkan merek tersebut.

Tips Strategis

  • Gunakan bantuan pengacara spesialis merek
  • Kumpulkan bukti penggunaan secara luas dan konsisten
  • Susun argumentasi hukum yang sistematis dan logis

ILS Law Firm memiliki pengalaman menangani perkara kekayaan intelektual, termasuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Kami siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga sidang pengadilan.


Hubungi ILS Law Firm untuk bantuan hukum terkait merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.