Pertanyaan :
Bagaimana cara menggugat dan menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha/ perusahaan yang merugikan konsumen karena kualitas barang atau jasa tidak baik ? hal ini dilakukan konsumen dikarenakan pelaku usaha/ perusahaan tidak menanggapi komplain dari konsumen.
Jawaban :
Konsumen merupakan subjek hukum yang mendapat perlindungan dari negara terhadap barang atau jasa yang dibelinya dengan penuh itikat baik. aturan perlindungan hukum terhadap konsumen ini di UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Dalam aturan tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dari konsumen dan pengusaha secara seimbang.
Dalam prakteknya walau terdapat aturan perlindungan konsumen, akan tetapi tidak menutup kemungkinan banyak pelaku usaha/ perusahaan dianggap merugikan konsumen setelah konsumen membeli barang atau produknya. akibat hal ini, konsumen yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Artikel ini akan memberikan gambaran prosedur dan tahapan menguggat dan meminta ganti kerugian akibat perbuatan pelaku usaha/perusahaan yang merugikan konsumen terhadap produk badang/ jasa yang dibelinya, yaitu sebagai berikut:
Apa itu Konsumen?
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Apa itu Pelaku Usaha?
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tanggungjawab Pelaku Usaha Memberi Ganti Rugi Ke Konsumen
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan Perusahaan atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau asa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen dapat berupa :
- Pengemblian uang, atau
- Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan yang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Konsumen Menggugat Meminta Ganti Ganti di Pengadilan
UU Perlindungan Konsumen memberikan ruang kepada konsumen untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha atau perusahaan untuk meminta ganti kerugian melalui prosedur pengadilan negeri setelah melakukan upaya-upaya non litigasi atau tidak ad tanggapan dari pelaku usaha/ perusahaan tersebut.
Pasal 23 :
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Prosedur Menggugat Ganti Rugi Konsumen di Pengadilan
Prosedur dan cara konsumen menggugat ganti kerugian terhadap pelaku usaha/ perusahaan terhadap pelanggaran merugikan konsumen di Pengadilan Negeri yaitu:
1. Gugatan Ditujukan ke Pengadilan Negeri
Gugatan diajukan oleh konsumen sebagai Penggugat ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Pelaku usaha/ perusahaan yang merugikan konsumen.
2. Pembuatan Surat Gugatan PMH
Konsumen wajib membuat surat gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha/ perusahaan disertai alasan-alasan hukumnya.
4. Pendaftaran Gugatan Melalui E-court
Pendaftaran gugtan di Pengadilan Negeri dilakukan melalui online yaitu e-court oleh pihak principle langsung (Konsumen) atau menggunakan jasa kantor pengacara/ advokat.
5. Membayar Biaya Perkara
Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran.
6. Menunggu Relaas Panggilan Sidang
Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat.Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Penggugat mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.
7. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan adalah tahap dimana dimulai dari mediasi. setelah itu, para pihak saling bantah dimana pihak Penggugat membacakan gugatannya, setelah itu pihak Tergugat mengajukan jawaban hingga sidang replik dan duplik.
8. Pemeriksaan Pembuktikan
Sidang pemeriksaan pembuktian adalah sidang dimana para pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.
9. Pembacaan Putusan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah gugatan permintaan ganti kerugian melalui pengadilan akan dikabulkan atau tidak. Terdapat 4 (empat) Jenis Putusan pengadilan Negeri :
- Dikabulkan, artinya Gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya Gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya Gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima, artinya Gugatan Penggugat cacat administrasi.
Jasa Pengacara Sengketa Perlindungan Konsumen di Pengadilan
ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Penggugat atau Tergugat dalam sengketa perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha/perusahaan.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id