pidana larangan asi eksklusif ke anak

Menghalangi Ibu Memberi Asi Ekslusif Pada Anak Dipidana?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Aturan Ibu Memberi Asi Ekslusif

Menurut Pasal 42 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan salah satu pemenuhan hak bagi bayi sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Adapun guna menjamin dan melindungi hak bayi atas ASI Eksklusif diatur dalam PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023 ditujukan untuk:

  1. memenuhi  kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal; 
  2. meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian; dan 
  3. mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Ketentuan lainnya ada pada aspek ketenagakerjaan yaitu dengan mengadopsi peraturan dari Konvensi ILO 183/2000 yang berisi pernyataan bahwa negara harus mendukung dan menjamin aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja agar dapat terus memberikan ASI Eksklusif selama 6 (enam) bulan meskipun harus bekerja.

Pasal 3

Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.

Pasal 10

  1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. 
  2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.

Jerat Hukum Menghalangi Pemberian ASI Eksklusif

Sanksi pidana terhadap seseorang yang berusaha menghalangi pemberian ASI Eksklusif diatur dalam Pasal 430 UU 17/2023 dengan ancaman pidana:

“Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Lantas bagaimana jika tindakan menghalang halangi dilakukan oleh korporasi, apa hukumannya?

Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menurut Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:

  1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; 
  2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau 
  3. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU 17/2023 berupa:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. pencabutan izin tertentu; dan/atau
  3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru