ILS Law Firm

Merek Kolektif: Definisi, Manfaan dan Cara Pendaftaran

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam dunia usaha, merek merupakan aset penting untuk membedakan produk atau jasa dari pesaing. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang belum banyak dikenal oleh masyarakat adalah merek kolektif. Merek ini sangat relevan bagi koperasi, asosiasi, dan kelompok usaha bersama.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang definisi merek kolektif, manfaatnya bagi pelaku usaha, cara pendaftaran merek kolektif di Indonesia disertai dasar hukum dan pasal-pasal terkait,

Apa Itu Merek Kolektif?

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

Jadi, merek kolektif dimiliki dan digunakan bersama-sama oleh kelompok tertentu, seperti koperasi, komunitas UMKM, atau asosiasi.

Manfaat Merek Kolektif

Adapun manfaat dari merek kolektif, yaitu:

  1. Perlindungan hukum bersama
    Setiap anggota kelompok terlindungi dari penyalahgunaan merek oleh pihak luar.
  2. Penguatan identitas kolektif
    Menyatukan produk atau jasa di bawah satu identitas yang dikenal publik.
  3. Promosi yang lebih kuat
    Daya saing meningkat karena merek kolektif cenderung lebih dipercaya.
  4. Menjamin kualitas dan standar
    Biasanya diatur pedoman penggunaan agar seluruh anggota menjaga mutu produk.
  5. Akses pasar yang lebih luas
    Termasuk potensi ekspor atau pengakuan sebagai indikasi geografis.

Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur merek kolektif, yaitu:

  • Pasal 1 angka 4
    Definisi merek kolektif
  • Pasal 4 dan 5
    Ketentuan umum pendaftaran merek (termasuk merek kolektif)
  • Pasal 63
    Merek kolektif harus dilengkapi peraturan penggunaan
  • Pasal 70
    Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dapat mengakibatkan penghapusan merek kolektif dari Daftar Umum Merek.

Cara Mendaftarkan Merek Kolektif di Indonesia

Pendaftaran merek kolektif dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen Administratif

  • Nama pemohon (badan hukum atau organisasi)
  • Tanda/Logo merek
  • Kelas barang/jasa
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Peraturan penggunaan merek kolektif

2. Ajukan Permohonan Secara Online

3. Pemeriksaan Substantif

  • DJKI akan menilai apakah merek memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 UU Merek

4. Pengumuman dan Sertifikat

  • Setelah disetujui, merek diumumkan selama 2 bulan untuk keberatan pihak ketiga
  • Jika tidak ada keberatan, akan terbit Sertifikat Merek Kolektif

Contoh Penggunaan Merek Kolektif

  • Merek “ARABICA GAYO” milik kelompok petani kopi di Aceh
  • Merek “TAMANSARI MAJU” milik koperasi penghasil kerajinan bambu di Tasikmalaya

Keduanya menunjukkan bagaimana merek kolektif dapat memperkuat citra produk lokal.

Pelajaran dan Tips Hukum

  1. Pastikan merek tidak meniru atau menyerupai merek terdaftar lainnya
  2. Susun peraturan penggunaan merek kolektif dengan jelas dan lengkap
  3. Pantau penggunaan merek di lapangan agar tidak menyimpang
  4. Gunakan jasa konsultan hukum kekayaan intelektual jika perlu

FAQ Singkat

Q: Apakah merek kolektif bisa digunakan oleh individu?
A: Tidak. Hanya dapat didaftarkan oleh kelompok, organisasi, atau badan hukum yang menaungi banyak anggota.

Q: Apakah bisa dipakai lintas provinsi?
A: Bisa, selama para pengguna berada dalam cakupan organisasi yang sama dan mengikuti peraturan penggunaan merek kolektif.

ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menyusun dokumen hukum dan peraturan penggunaan merek kolektif
  • Melakukan pengurusan pendaftaran di DJKI
  • Memberi pendampingan jika terjadi sengketa hukum terkait penggunaan merek

📞 Hubungi Kami:

📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.