Apakah merek Anda digunakan oleh pihak lain tanpa izin? Hal ini bukan hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Sebagai pemilik merek yang sah, Anda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan merek Anda oleh pihak lain secara ilegal.
Artikel ini akan membahas dasar hukum, hak pemilik merek, mekanisme permintaan ganti rugi, dan contoh kasus gugatan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga.
Apa Itu Penggunaan Merek Tanpa Izin?
Penggunaan merek tanpa izin terjadi ketika seseorang atau badan usaha:
- Menggunakan nama, logo, atau label dagang yang identik atau menyerupai merek terdaftar Anda.
- Menjual produk atau jasa dengan merek Anda tanpa kontrak lisensi atau perjanjian.
- Menyesatkan konsumen dengan merek yang sudah dikenal di pasaran.
Dasar Hukum Permintaan Ganti Rugi atas Pelanggaran Merek
Penggunaan merek tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Anda dapat menuntut secara pidana dan/atau perdata.
📌 Pasal 83 ayat (1) UU Merek:
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau mirip pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis.
📌 Pasal 83 ayat (3):
Selain ganti rugi, pemilik merek juga dapat meminta pengadilan untuk menghentikan seluruh tindakan pelanggaran dan/atau menarik barang yang menggunakan merek tersebut dari peredaran.
Hak Anda sebagai Pemilik Merek
Jika Anda memiliki sertifikat merek terdaftar dari DJKI, maka Anda berhak untuk:
- Menghentikan penggunaan merek oleh pihak lain,
- Menuntut secara pidana dan/atau perdata,
- Menuntut ganti rugi atas kerugian ekonomi, reputasi, dan potensi keuntungan yang hilang.
Pembuktian Meminta Ganti Rugi
Untuk memenangkan ganti rugi, Anda harus membuktikan tiga hal:
- Anda adalah pemilik sah merek (dengan bukti sertifikat dari DJKI)
- Ada penggunaan tanpa izin oleh pihak lain
- Anda mengalami kerugian (keuangan, reputasi, potensi pasar)
Prosedur Gugatan Ganti Rugi di Pengadilan Niaga
Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan ganti rugi:
1. Kumpulkan Bukti Pelanggaran
- Sertifikat merek
- Bukti penggunaan merek oleh pihak lain (produk, kemasan, iklan, online store)
- Data kerugian yang diderita
2. Susun Gugatan Perdata
- Gunakan jasa pengacara kekayaan intelektual untuk menyusun gugatan yang kuat
- Cantumkan tuntutan ganti rugi dan permintaan penghentian pelanggaran
3. Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Niaga
- Pengadilan Niaga berada di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar
4. Ikuti Proses Persidangan
- Sidang berjalan seperti gugatan perdata
- Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan saksi
Strategi Sukses Menuntut Ganti Rugi
- Gunakan jasa pengacara yang berpengalaman di bidang merek dan HKI
- Simpan semua bukti penggunaan ilegal sejak awal
- Hitung kerugian secara nyata dan logis
- Daftarkan merek Anda sesegera mungkin sebelum sengketa terjadi
Konsultasi Hukum Ganti Rugi Pelanggaran Merek
Tim Pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda gugatan ganti rugi penggunaan merek tanpa izin di Pengadilan Niaga (perdata) dan pendampingi dalam proses mediasi dan persidangan.
Hubungi Kami
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id