ILS Law Firm

Merek Terkenal Vs Merek Biasa: Kriteria dan Perlindungan Hukum

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam dunia bisnis, merek adalah identitas penting. Namun, tidak semua merek memiliki perlindungan yang sama. Merek terkenal mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dibanding merek biasa, bahkan terhadap pendaftaran merek lain yang sejenis atau tidak sejenis. Apa saja perbedaannya, dan bagaimana perlindungan hukumnya di Indonesia?

Artikel ini membahas perbedaan merek terkenal dan merek biasa, kriteria yang digunakan dalam penilaiannya, serta perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pengertian Merek Terkenal dan Merek Biasa

  • Merek terkenal adalah merek yang dikenal luas oleh masyarakat dan memiliki reputasi tinggi, baik secara nasional maupun internasional.
  • Merek biasa adalah merek yang terdaftar secara hukum, namun belum memiliki daya kenal tinggi di masyarakat umum.

Kriteria Penilaian Merek Terkenal

Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU No. 20 Tahun 2016, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016, kriteria merek terkenal antara lain:

  1. Tingkat pengenalan masyarakat atas merek
  2. Jangkauan wilayah penggunaan dan pendaftaran merek
  3. Lama penggunaan merek secara terus-menerus
  4. Promosi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan
  5. Nilai investasi atau penjualan atas produk bermerek tersebut
  6. Keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran merek

Perlindungan Hukum Merek Terkenal

1. Penolakan Pendaftaran Merek Lain yang Menyerupai

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Merek, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika memiliki:

  • Persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar
  • Persamaan dengan merek terkenal, meskipun barang atau jasanya tidak sejenis

2. Perlindungan Tanpa Harus Terdaftar di Indonesia

Merek terkenal yang terdaftar di luar negeri dapat memperoleh perlindungan di Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

3. Gugatan Pembatalan Merek yang Menyerupai

Pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan pembatalan atas merek yang meniru, meskipun sudah terdaftar sebelumnya.

Contoh Kasus Pierre Cardin

Perusahaan asal Prancis menggugat penggunaan merek serupa oleh pihak lokal. Meskipun pihak lokal telah mendaftarkan lebih dulu di Indonesia, Mahkamah Agung memenangkan pihak merek terkenal karena terbukti merek tersebut dikenal secara global.

Putusan: Mahkamah Agung No. 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018

Pelajaran: Perlindungan merek terkenal dapat mengalahkan prinsip “first to file” jika terbukti dikenal luas dan digunakan lebih dulu secara internasional.

Tips Agar Merek Anda Menjadi Merek Terkenal

  • Lakukan pendaftaran merek di Indonesia dan negara tujuan ekspor
  • Promosikan merek secara luas dan konsisten
  • Jaga kualitas produk dan layanan
  • Ambil tindakan hukum terhadap pelanggaran atau peniruan merek Anda

Kesimpulan

Merek terkenal mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dibanding merek biasa. Jika Anda pemilik merek dengan reputasi tinggi, pastikan untuk:

  • Melindungi merek melalui pendaftaran dan promosi
  • Mengetahui hak hukum yang dimiliki
  • Mengajukan gugatan jika merek Anda ditiru atau dimanfaatkan tanpa izin

Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Pendaftaran merek di dalam dan luar negeri
  • Konsultasi status merek terkenal
  • Penyusunan dan gugatan pelanggaran merek

Hubungi kami:

Jangan biarkan merek Anda disalahgunakan. Lindungi merek Anda sejak awal!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.