nasib karyawan pailit

Bagaimana Nasib Karyawan Jika Perusahaan Pailit?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, bukan hanya kreditor dan pemilik usaha yang terdampak. Karyawan adalah salah satu pihak paling rentan, karena mereka mengandalkan perusahaan sebagai sumber penghidupan.

Pertanyaannya: Bagaimana nasib karyawan jika perusahaan tempatnya bekerja dipailitkan?

Dalam artikel ini, ILS Law Firm akan membahas:

  • Posisi hukum karyawan dalam kepailitan
  • Hak-hak yang bisa ditagih
  • Apakah otomatis terjadi PHK
  • Bagaimana mekanisme pelunasan hak karyawan
  • Tips bagi karyawan menghadapi kondisi ini secara hukum

Dasar Hukum Perlindungan Karyawan dalam Kepailitan

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013
  4. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) & peraturan turunannya

Apakah Karyawan Langsung Di-PHK Jika Perusahaan Pailit?

Tidak otomatis.

Saat perusahaan dinyatakan pailit, semua kegiatan usaha biasanya dihentikan sementara, dan pengelolaan aset diambil alih oleh kurator.

Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada:

  • Keputusan resmi dari kurator
  • Persetujuan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) jika ada sengketa

Karyawan tetap memiliki status kerja hingga dilakukan proses PHK sesuai hukum ketenagakerjaan.

Hak-Hak Karyawan dalam Proses Kepailitan

Berikut hak-hak yang dimiliki karyawan:

1. Upah yang Belum Dibayar

  • Upah bulan terakhir wajib dibayarkan terlebih dahulu
  • Termasuk lembur dan tunjangan yang masih tertunggak

2. Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

  • Jika terjadi PHK, karyawan berhak atas pesangon sesuai masa kerja
  • Termasuk kompensasi cuti, THR, dan lainnya

3. Hak atas BPJS Ketenagakerjaan

  • Kurator wajib menyelesaikan kepesertaan dan pembayaran BPJS

4. Hak atas Informasi

  • Karyawan berhak mendapatkan informasi resmi dari kurator tentang status perusahaan dan proses pailit

Posisi Karyawan dalam Urutan Kreditor

Dalam UU Kepailitan, karyawan dikategorikan sebagai:

Kreditor Preferen – Artinya, mereka mendapat prioritas pembayaran dibandingkan kreditor lainnya (kecuali kreditor separatis).

Urutan Pelunasan Tagihan:

  1. Kreditur separatis (bank dengan jaminan)
  2. Karyawan (gaji & pesangon)
  3. Pajak dan negara
  4. Kreditur konkuren (tanpa jaminan)

📌 Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa:

Hak-hak buruh harus didahulukan dibanding kreditor separatis kecuali atas objek jaminan tertentu.

Peran Kurator Terhadap Hak Karyawan

Kurator wajib:

  • Menyusun daftar utang termasuk hak-hak karyawan
  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap tuntutan buruh
  • Mencairkan pembayaran gaji atau pesangon dari aset perusahaan
  • Memberikan penjelasan tertulis kepada karyawan jika proses belum bisa dilaksanakan

Proses Pengajuan Hak Karyawan dalam Pailit

1. Verifikasi Tagihan

Karyawan dapat mengajukan tagihan melalui kurator dalam bentuk:

  • Surat klaim gaji
  • Bukti kontrak kerja, slip gaji, dll

2. Rapat Kreditor

Kurator akan menyampaikan daftar utang yang sudah diverifikasi, termasuk hak buruh.

3. Pembayaran Hak

Pembayaran dilakukan setelah:

  • Aset berhasil dijual
  • Proses pemberesan disetujui pengadilan

Apakah Karyawan Bisa Menuntut Jika Tidak Dibayar?

Ya. Jika kurator atau perusahaan tidak memenuhi hak karyawan, maka:

  • Dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Atau mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan

Contoh Kasus (Fiktif)

PT Indotech Mandiri, sebuah pabrik manufaktur, dipailitkan karena gagal membayar utang kepada supplier. Seluruh operasional dihentikan. Karyawan mengajukan tagihan upah 2 bulan dan pesangon ke kurator.

Kurator menjual aset pabrik dan membayar gaji serta pesangon sesuai urutan prioritas. Beberapa karyawan yang belum dibayar mengajukan gugatan ke PHI dan memenangkan perkara.

Tips ILS Law Firm untuk Karyawan

  1. Simpan bukti-bukti kontrak kerja dan slip gaji
  2. Pantau pengumuman pailit resmi melalui surat kabar
  3. Ajukan tagihan ke kurator secepat mungkin
  4. Konsultasikan ke pengacara ketenagakerjaan jika hak belum dibayar
  5. Jangan tanda tangan dokumen PHK tanpa pemahaman jelas

Layanan ILS Law Firm untuk Karyawan & Perusahaan

Kami siap membantu:

  • Pendampingan karyawan dalam proses pailit
  • Pengajuan tagihan kepada kurator
  • Gugatan ke PHI terkait pesangon atau gaji
  • Konsultasi status hukum perusahaan dan karyawan

Konsultasi Hukum Sekarang

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Tim Pengacara Kepailitan & Ketenagakerjaan Profesional di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.