novum perkara pidana

Novum Perkara Pidana: Syarat, Contoh & Fungsi PK

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Novum dalam perkara pidana jadi kunci penting Peninjauan Kembali (PK). Pelajari syarat, contoh, dan fungsi novum dalam proses hukum PK secara lengkap di sini

Pengertian Novum dalam Perkara Pidana

Dalam dunia hukum, istilah novum merujuk pada bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Novum adalah salah satu alasan utama untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pidana.

Novum tidak sekadar bukti tambahan, tetapi harus memiliki kekuatan untuk memengaruhi isi putusan secara signifikan. Dengan kata lain, jika bukti tersebut telah diketahui sejak awal, besar kemungkinan hasil putusan akan berbeda.

Novum menjadi elemen krusial dalam membuka kembali perkara pidana yang telah diputus final, demi mencapai keadilan substantif bagi pihak terpidana.

Dasar Hukum Novum dalam Peninjauan Kembali

Keberadaan dan fungsi novum dalam perkara pidana diatur dalam:

  • Pasal 263 ayat (2) KUHAP
    Menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan karena ditemukannya keadaan baru (novum).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013
    Menegaskan bahwa PK dapat diajukan lebih dari sekali apabila ditemukan novum lain atau kekeliruan nyata.

Dengan demikian, hukum di Indonesia membuka ruang bagi pencari keadilan untuk mengoreksi putusan yang keliru dengan menggunakan bukti baru yang sah dan relevan.

Fungsi Novum dalam Peninjauan Kembali (PK)

Novum dalam perkara pidana berfungsi sebagai:

  1. Dasar Legal Pengajuan PK
    Tanpa novum atau alasan hukum lain yang sah, PK tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
  2. Pembuka Jalan Revisi Putusan Inkracht
    Bukti baru bisa mendorong Mahkamah Agung membatalkan atau memperbaiki putusan terdahulu.
  3. Instrumen Koreksi Keadilan Substantif
    Novum memberi harapan kepada terpidana yang sebelumnya tidak mendapatkan pertimbangan hukum secara adil.

Syarat-Syarat Novum dalam Perkara Pidana

Agar bukti baru dapat diterima sebagai novum yang sah dalam proses PK, harus memenuhi syarat berikut:

  1. Belum Pernah Diajukan Sebelumnya
    Novum harus benar-benar baru, tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
  2. Ditemukan Setelah Putusan Inkracht
    Novum harus ditemukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Relevan dan Berpengaruh terhadap Putusan
    Bukti tersebut harus berkaitan langsung dengan pokok perkara dan berpotensi mengubah hasil putusan jika telah diketahui sejak awal.
  4. Dapat Diverifikasi atau Dibuktikan Kebenarannya
    Bukti harus dapat diuji keabsahannya secara hukum maupun ilmiah.
  5. Tidak Diperoleh Secara Melanggar Hukum
    Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan sebagai novum sah dalam PK.

Jenis Bukti yang Dapat Dikategorikan sebagai Novum

Meskipun setiap kasus berbeda, berikut adalah beberapa jenis bukti yang umumnya dapat dianggap sebagai novum dalam perkara pidana:

  • Dokumen atau surat yang baru ditemukan dan relevan dengan isi perkara.
  • Rekaman video atau audio yang memuat informasi penting yang belum pernah disampaikan di persidangan.
  • Testimoni saksi kunci yang sebelumnya tidak diketahui.
  • Keterangan forensik atau ilmiah yang baru terungkap.
  • Pengakuan pihak ketiga yang menyatakan dirinya sebagai pelaku sebenarnya.

Bukti tersebut harus diajukan dalam memori PK dan disertai penjelasan mengapa tidak diajukan sebelumnya serta dampaknya terhadap keadilan putusan.

Prosedur Pengajuan PK Berdasarkan Novum

Jika seseorang memiliki novum, berikut prosedur hukum pengajuan Peninjauan Kembali:

1. Permohonan ke Pengadilan Negeri

Terpidana atau kuasa hukumnya menyampaikan permohonan PK ke pengadilan negeri yang memeriksa perkara di tingkat pertama.

2. Penyerahan Memori PK

Dalam memori PK harus disertakan uraian novum secara jelas, termasuk waktu penemuan, bukti fisik, dan kaitannya dengan kesalahan dalam putusan sebelumnya.

3. Pemberitahuan dan Tanggapan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum akan diberi salinan permohonan PK dan berhak mengajukan kontra memori.

4. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan menilai apakah novum yang diajukan memenuhi kriteria hukum dan memiliki pengaruh terhadap hasil putusan.

5. Putusan PK

Mahkamah Agung dapat:

  • Menolak permohonan PK jika novum tidak sah atau tidak relevan
  • Menerima permohonan PK dan membatalkan putusan terdahulu
  • Mengganti atau memperbaiki isi putusan demi keadilan

Pentingnya Jasa Pengacara

Mengelola novum dalam konteks hukum pidana bukan perkara mudah. Kesalahan sedikit saja dalam merumuskan novum atau menyusun memori PK bisa menyebabkan permohonan ditolak.

Pengacara berpengalaman dapat membantu:

  • Mengkaji bukti baru dan menilai kelayakannya sebagai novum
  • Menyusun argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung novum
  • Menghindari kesalahan prosedural yang bisa merugikan klien
  • Mengawal proses hukum dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung

Oleh karena itu, keterlibatan pengacara yang ahli dalam perkara PK adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan.


Konsultasi Novum dan Peninjauan Kembali di ILS Law Firm

Apakah Anda menemukan bukti baru yang belum pernah diajukan di persidangan? Jangan sia-siakan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Tim pengacara ILS Law Firm siap memberikan pendampingan menyeluruh dalam mengelola novum dan menyusun strategi hukum terbaik.

Hubungi kami untuk konsultasi hukum:
WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – PK Pidana yang Profesional & Terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.