pasangan coba aborsi saksi pidana

Pasangan Mencoba Aborsi, Ancaman Pidana?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang mencoba aborsi ?

Jawab:

Fenomena aborsi di Indonesia kerap kali menimbulkan perdebatan. Meskipun demikian, hukum Indonesia memperbolehkan pelaksanaan aborsi yang memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) UU 17/2023, yaitu:

  1. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  2. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri; dan
  3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, dapat disimpulkan apabila praktik aborsi tidak memenuhi syarat di atas dikategorikan sebagai tindakan aborsi ilegal atau bersifat melawan hukum.

Ancaman Hukuman Mencoba Pasangan Aborsi

Ancaman untuk pasangan yang mencoba melakukan aborsi dapat mencapai 5 (lima) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.

Pasal 347 KUHPPasal 464 UU 1/2023 (KUHP Baru)
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.    (1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan: (a) dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau (b) tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.   
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.  (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.   
 (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 384 KUHP 
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.   
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 

selain itu, pelaku aborsi seperti tenaga medis atau dokter dan perawat dapat terkena sanksi pidana 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun penjara jika mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana aborsi ilegal, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru