Peselingkuhan Menurut Hukum
Perselingkuhan dalam hukum Indonesia hanya dapat diartikan bila pasangan melakukan persetubuhan atau berhubungan badan dengan orang lain di luar hubungan perkawinan barulah dapat dihukum dengan pasal perzinahan (overspel). Hukum pidana Indonesia, mengatur pasal perzinahan dalam Pasal 284 KUHP (KUHP Lama) dan Pasal 411 UU No. 1/2023 (KUHP Baru).
Pasal 284 ayat (1) KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:
- Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pasangan Selingkuh Dapat Dipidana Penjara ?
Berdasarkan penjelasan diatas, pasangan yang melakukan perselingkuhan hanya dapat dilaporkan ke polisi apabila pihak suami atau isteri menemukan bukti kuat seputar hubungan badan yang dilakukan dengan selingkuhannya seperti digrebek, pengakuan di kantor polisi atau vidio berhubungan badan. Adapun ancaman hukuman pelaku perzinahan yaitu paling lama 9 (sembilan) bulan menurut KUHP.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar laporan pidana kasus perselingkuhan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id