Pertanyaan :
Sanksi penjara untuk pelaku dan pengelola judi online ?
Jawab :
Tindak pidana perjudian dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun pengklasifikasian tindakan perjudian yakni sebagai orang yang mengadakan main judi (pengelola judi) dan orang yang ikut pada permainan judi (pelaku perjudian).
Sanksi Pidana Pengelola Judi
Hukuman pidana untuk pengelola judi yaitu sebagai berikut:
Pasal 303 KUHP | Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) |
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mendapat izin: | (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin: |
(1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; | (a) menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; |
(2) dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; | (b) menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau |
(3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian | (c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. |
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP Lama, maka terhadap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan “bermain judi” dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan dalam UU 1/2023 ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun atau denda maksimal sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Sanksi Pidana Pelaku Judi
Hukuman pidana untuk pelaku judi yaitu sebagai berikut:
Pasal 303 bis | Pasal 427 UU 1/2023 (KUHP Baru) |
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) : (1) barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; | Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. |
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP Lama, maka terhadap orang yang menggunakan kesempatan “bermain judi” dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sedangkan dalam UU 1/2023 diancam pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda maksimal sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Sanksi Pidana Jika Melakukan Judi Online?
Pengaturan larangan judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lebih lanjut, diatur juga ancaman pidana terhadap judi online dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang berupapidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyah Rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, pengelola dan pelaku judi online dapat kena sanksi pidana penjara paling 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana untuk pelaku dan pengelola judi online, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id