Pelanggaran merek merupakan salah satu risiko hukum yang kerap diabaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku usaha menggunakan nama brand yang ternyata sudah terdaftar tanpa menyadarinya, sehingga bisa digugat dan dikenai sanksi hukum.
Dalam artikel ini, kami akan membahas:
- Apa itu pelanggaran merek
- Contoh kasus pelanggaran merek oleh UMKM
- Dasar hukum yang berlaku
- Solusi dan langkah pencegahan
Apa Itu Pelanggaran Merek?
Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau badan usaha menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain, tanpa izin.
Contoh pelanggaran merek:
- Menggunakan nama yang sangat mirip dengan merek terkenal
- Meniru logo, warna, atau kemasan dari merek lain
- Menjual produk dengan merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain
Studi Kasus Pelanggaran Merek oleh UMKM (Contoh Fiktif)
Kasus: “Mie Goga” vs “Mie Gogo”
Sebuah UMKM memproduksi mie instan dengan nama “Mie Goga” yang kemasannya sangat mirip dengan “Mie Gogo”, sebuah merek terkenal.
Masalah yang muncul:
- Konsumen menjadi bingung karena kemiripan merek dan kemasan
- Pemilik merek asli menggugat UMKM tersebut atas dasar pelanggaran hak merek
Putusan Pengadilan: Pengadilan Niaga menyatakan bahwa penggunaan merek “Mie Goga” melanggar hak merek “Mie Gogo” karena memiliki persamaan pada pokoknya dan dapat menyesatkan konsumen. Produk UMKM tersebut ditarik dari peredaran dan pelaku usaha diwajibkan membayar ganti rugi.
Dasar Hukum Pelanggaran Merek
Pelanggaran merek diatur dalam beberapa ketentuan hukum berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 83 ayat (1):Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima lisensi dari Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Pasal 100 ayat (1) dan (2):(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Sanksi Hukum Lainnya
- Penarikan produk dari pasar
- Pembayaran ganti rugi secara perdata
- Dilarang memproduksi atau menjual barang bermerek yang melanggar hak orang lain
Solusi dan Langkah Pencegahan untuk UMKM
- Lakukan Pengecekan Merek Sebelum Memulai Usaha
- Cek merek di Pangkalan Data DJKI (dgip.go.id) untuk memastikan belum ada yang menggunakan nama serupa.
- Segera Daftarkan Merek Sendiri
- Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas penggunaan dan perlindungan hukum.
- Konsultasi Hukum Sebelum Membuat Branding
- Libatkan konsultan hukum atau firma hukum untuk menghindari risiko pelanggaran.
- Berhenti Menggunakan Merek yang Diperingatkan
- Jika menerima somasi, segera hentikan penggunaan merek dan cari solusi damai atau konsultasikan ke pengacara.
Kesimpulan
UMKM harus menyadari pentingnya merek sebagai aset bisnis sekaligus potensi risiko hukum. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan secara hukum, tapi juga bisa menghentikan kegiatan usaha secara permanen. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran merek sejak awal.
Ingin Marek Bisnis Anda Terlindungi Secara Hukum?
Tim Pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Konsultasi pelanggaran merek
- Pemeriksaan dan pendaftaran merek UMKM
- Bantuan hukum apabila mendapat gugatan merek
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id