Pertanyaan :
Saya ingin menikah di luar negeri, apakah perkawinan yang dilakukan diluar negeri dapat dianggap sah di Indonesia ? jika belum dianggap sah, bagaimana cara dan syarat pencatatkan atau melaporkan perkawinan luar negeri di Indonesia ?
Jawaban :
Perkawinan atau pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri oleh sesama WNI (Warga Negara Indonesia) atau antara WNA (Warga Negara Asing) dan Warga Negara Indonesia (WNI) hanya dapat dianggap sah menurut hukum apabila dilakukan pelaporan di instansi pencatatan perkawinan di Indonesia.
Apabila perkawinan luar negeri dilakukan secara Islam, maka pencatatan perkawinan dapat dilakukan melalui KUA (Kantor Urusan Agama) dengan diberikan bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri. Sedangkan, apabila perkawinan untuk Non Islam atau tidak menikah menurut agama apapun tetapi dilakukan pencatatan di Instansi berwenang di negara asal dilakukan perkawinan, maka perncatatan perkawinan dilakukan melalui Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi yang dimana diberikan bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri.
Untuk mendapatkan bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri agar perkawinan tercatat di Indonesia, dibutuhkan 2 (dua) syarat khusus:
- Perkawinan wajib dicatatkan di Instansi berwenang di negara dimana dilangsungkan perkawinan,
- Perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri dilaporkan di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dimana pasangan melangsungkan perkawinan,
Apabila syarat diatas dipenuhi, maka pencatatan perkawinan di Indonesia barulah dapat dilaksanakan
Dasar Hukum Perkawinan Luar Negeri
Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :
“ Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”
Ketentuan ini sangat jelas bila perkawinan anda ingin dianggap sah diluar negeri sebelum dicatatkan di Indonesia, maka harus terdaftar di Instansi berwenang setempat dan dilaporkan ke KBRI Indonesia.
Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia
Apabila perkawinan luar negeri telah memenuhi prosedur, maka tahap berikutnya adalah melakukan pencatatan agar dapat melakukan pelaporan di Indonesia ke Instansi berwenang apakah di Disdukcapil atau ke KUA (Kantor Urusan Agama).
Dasar hukum pelaporan perkawinan luar negeri di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
- Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Syarat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia
Terdapat syarat yang diperlukan untuk mengurus perlaporan perkawinan luar negeri di Indonesia, yaitu:
- KTP Pemohon bila WNI,
- Paspor bila terdapat WNA,
- Kartu Keluarga (KK) WNI,
- Bukti pencatatan perkawinan di luar negeri dengan diterjemahkan tersumpah,
- Bukti pelaporan perkawinan luar negeri,
- Perjanjian Pra Nikah dari Notaris (Perkawinan WNA dan WNI).
- Nama saksi-saksi dan KTP saksi,
- Mengisi formuliar yang diberikan oleh Disdukcapil atau KUA.
Jasa Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia
ILS Law Firm merupakan konsultan hukum yang dapat membantu klien untuk mengurus pelaporan perkawinan yang dilakukan di luar negeri agar dapat tercatat di Indonesia.
_____
Apabila anda ingin konsultasi cara dan syarat pelaporan perkawinan luar negeri di Indonesia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id