Pertanyaan:
Bagaimana aturan hukuman penjara dan rehabilitasi untuk pemakai narkotika atau narkoba ?
Jawab:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membedakan jenis pemakai narkoba yang meliputi:
- Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (Pasal 1 angka 13)
- Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. (Pasal 1 angka 15).*Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Pidana Penjara Untuk Pemakai Narkoba
Ancaman pemidanaan terhadap pemakai narkoba tertuang dalam Pasal 127 UU 35/2009 sebagai berikut:
- Setiap Penyalah Guna:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
- Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan ketentuan penjatuhan pidana penjara di atas, didasarkan pada jenis narkotika yang digunakan. Pertama, bagi penyalahguna narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dipidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Kedua, bagi penyalahguna narkotika golongan 2 yang mana berkhasiat dalam pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun. Terakhir, bagi penyalahguna narkotika golongan 1 dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun.
Aturan Rehabilitasi Pemakai Narkoba
Lebih lanjut, Pasal 127 ayat (3) jo. Pasal 54 UU 35/2009 mewajibkan adanya rehabilitasi medis dan sosial yang dijatuhkan kepada pecandu narkoba maupun penyalahguna.
Pasal 1 angka 16 UU 35/2009 berbunyi :
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Pasal 1 angka 17 UU 35/2009 berbunyi :
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Lantas, adakah pengaturan penempatan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba? Penempatan rehabilitasi diatur dalam SEMA 4/2010 yang meliputi:
- Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh BNN.
- Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
- Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).
- Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar tindak pidana narkotika, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id